BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi Bengkulu pada Senin, 18 Desember 2023 telah melakukan penandatangan surat hibah lahan Eks STQ beserta 14 gedung di atasnya untuk pengembangan kampus Universitas Islam Negeri Fatmawati Soekarno (UINFAS) Bengkulu.
Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, SIP, MAP berharap dengan adanya hibah aset tersebut nantinya akan membawa UINFAS Bengkulu menjadi lebih maju dan pesat dalam pengembangan kampusnya. Selain itu, dapat memaksimalkan pemanfaatan lahan untuk pengembangan sumber daya manusia.
"Pak gubernur dan pak rektor telah menandatangani penyerahan aset, kita bersyukur dan mudah-mudahan UINFAS Bengkulu bisa lebih maju dan dapat menggunakan lahan ini untuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada di kampus, serta mengembangkan mahasiswa-mahasiswanya kedepan," tutur Dempo.
Dirinya juga mendukung adanya rencana kawasan lahan di eks STQ dijadikan bumi perkemahan terbesar di Bengkulu.
"Ini memang dianjurkan, atau memang nanti untuk pengembangan kampus-kmpus tambahan untuk UINFAS Bengkulu," imbuhnya.
Ia menambahkan, persoalan hibah aset eks STQ telah memakan waktu belasan tahun lamanya, bahkan ada pernyataan masyarakat yang menyebut ada hambatan dari DPRD.
Dalam hal ini Dempo menegaskan hal demikian bukan merupakan eranya, karena menurutnya selama satu tahun dirinya di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, mereka telah menyelesaikan banyak hal, dan ia menargetkan hibah tuntas sebelum akhir Desember.
Dan dengan konsep hibah usulannya beberapa bulan lalu yang menekankan pentingnya menghibahkan lahan 30 hektar tanpa mencantumkan gedung gunung bungkuk, penyerahan aset dapat dilakukan.
BACA JUGA:Pemprov Hibahkan Gedung Eks STQ Kepada UINFAS Bengkulu
"Persoalan gonjang-ganjing lahan eks STQ UINFAS Bengkulu sudah terjadi selama 15 tahun, dari era Gubernur Agusrin, Junaidi, RM, hingga Rohidin periode pertama dan kedua. Alhamdulillah, dari hasil diskusi beberapa bulan lalu memberikan solusi, dan kemarin Gubernur serta Rektor UIN FAS menandatangani persetujuan hibah lahan," papar Dempo.
Sementara itu, terkait dengan aswt Gedung Gunung Bungkuk yang belum diterima pihak universitas, Dempo menyebut jika UINFAS Bengkulu ikhlas menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov, gedung tersebut tetap menjadi aset Pemprov Bengkulu.
Namun, jika UINFas menggunakan gedung tersebut sebagai pengembangan kampus maka Pemprov harus mengeluarkannya dari aset daerah terlebih dahulu.
"Pihak Pemprov Bengkulu mengatakan Gedung Gunung Bungkuk itu belum di hibahkan kepada UIN, karena harus dikeluarkan dari aset daerah dulu," tutup Dempo.