Radarkoran.com - Diketahui ternyata sebelum tewas, 2 warga Jambi Sumatera Barat sempat menusuk tersangka RN sebanyak 3 kali. Ini dilakukan oleh korban IW, lantaran melihat rekannya EZ yang tertusuk duluan di bagian paha dan mengeluarkan banyak darah.
Ini terlihat dari rekonstruksi yang dilakukan Sat Reskrim Polresta Bengkulu terhadap kasus pembunuhan 2 orang warga Provinsi Jambi, berinisial Wi dan Ez, Kamis 10 Oktober 2024.
Di dalam kasus 2 warga Jambi yang tewas di Bengkulu ini, total ada 23 adegan dari awal pertemuan terduga pelaku RN dan AN, hingga akhirnya korban dihabisi tersangka. Dalam rekonstruksi tersebut, terlihat juga kedua tersangka RN dan AN memperagakan langsung bagaimana mereka berkelahi hingga kedua korban tewas.
Dari rekontsruksi tersebut terlihat, terjadi perkelahian antara kedua korban Wi dan Ez dan kedua terduga pelaku, RN dan AN. Dalam perkelahian antara korban dan terduga pelaku, korban pertama yang jatuh adalah Ez setelah tertusuk dibagian paha dan mengeluarkan banyak sekali darah.
Saat rekannya terluka, korban Wi berusaha membela dan berhasil menusuk tersangka RN sebanyak 3 kali. Masih terjadi perkelahian, tersangka RN berhasil merebut pisau yang dipegang Wi hingga selanjutnya, tersangka RN membanting Wi. Saat itujuga, RN berhasil menusuk mata dan pipi Wi. Bahkan, tersangka AN juga melukai kaki korban Wi.
"Pada adegan ke 19 itu tersangka RN berhasil menusuk mata dan pipi korban Wi," sampai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Mulyo Hartomo melalui KBO Reskrim, Ipda Eko Warsono.
BACA JUGA:Warga Jambi Tewas di Bengkulu, Ternyata Dalangnya Aplikasi Michat, Begini Ceritanya
Menurutnya, rekonstruksi dilakukan untuk meyakinkan JPU terhadap perbuatan yang dilakukan dua tersangka.
"Pada Kamis 10 Oktober 2024, dilakukan rekonstruksi kejadian pembunuhan di Jalan Bali tanggal 6 September 2024 lalu. Salah satu tujuannya untuk meyakinkan dari pihak JPU terhadap perbuatan yang dilakukan tersangka. Ada sekitar 23 adegan diperagakan, mulai dari pertemuan pelaku dan korban sampai terjadinya pembunuhan," jelas Ipda Eko.
Sementara itu, Puspa Erwan, SH selaku kuasa hukum dua tersangka mengatakan, akan berusaha semaksimal mungkin saat pembuktian di persidangan agar hukuman kliennya diringankan. Secara garis besar, dua tersangka melakukan pembunuhan karena membela diri setelah korban lebih dulu melukai kliennya. Tidak ada fakta baru pada rekontruksi tersebut. Kedepannya, Puspa mempersiapkan saksi, agar hukuman kliennya bisa diringankan.
"Yang lebih dulu itu korban, setelah itu barulah pelaku yang melakukan. Ya, semoga kami bisa mempersiapkan saksi agar hukuman klien kami bisa diringankan saat pembuktian dipersidangan nanti," pungkas Puspa.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan sadis di Kota Bengkulu dengan menewaskan Edza Syafandi dan Wahyudi, dua warga asal Provinsi Jambi telah berhasil diungkap pihak kepolisian. Bahkan kedua tersangka, berinisial RN dan AN warga Kota Bengkulu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perkelahian tersebut, korban Edza Syafandi tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk bagian paha dan tumit, serta luka lecet di beberapa bagian tubuhnya.
Sedangkan rekannya Wahyudi meninggal di rumah sakit dengan mengalami luka bagian mata kiri dan kanan, dada, luka tusuk perut, paha kiri, dan kanan.
BACA JUGA:Ditemukan Tak Sadarkan Diri, Warga Kota Jambi Diduga Jadi Korban Begal di Rejang Lebong