Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP, Satuan Pendidikan Wajib Membentuk TPPK

Senin 14 Oct 2024 - 16:43 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Kemendikbudristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) menerbitkan Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). 

Regulasi ini menjadi landasan penting dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, serta inklusif bagi semua. Salah satu aspek krusial dari Permendikbudristek PPKSP yakni pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di masing-masing satuan pendidikan.

Sejak peluncuran regulasi ini pada 8 Agustus 2023, tercatat hingga pertengahan Oktober 2024 ini sebanyak 404.956 satuan pendidikan (93,71%) telah membentuk TPPK. Kemudian pemerintah daerah juga berperan aktif membentuk Satuan Tugas (Satgas) PPKSP, di mana 27 satgas provinsi (71,05%) dan 441 satgas kabupaten/kota (85,79%) telah terbentuk. 

"Pembentukan TPPK dan Satgas menjadi langkah awal yang sangat baik sebagai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan," kata Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti baru-baru ini.

Pembentukan Satgas PPKSP oleh Pemda dan Tim PPKSP oleh satuan pendidikan memastikan adanya respons cepat dalam penanganan insiden kekerasan yang mungkin terjadi. Peran efektif seluruh ekosistem pendidikan dalam pencegahan dan penanganan kekerasan sangat penting untuk mewujudkan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif.

BACA JUGA:Mari Disimak, Kemendikbudristek Luncurkan 2 Buku Panduan Terbaru

Namun, pembentukan TPPK dan Satgas PPKSP saja tidak cukup. Penguatan kapasitas semua pihak yang terlibat menjadi kunci penting dalam implementasi satuan pendidikan yang bebas kekerasan. Melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM), para pendidik berbagai modul terkait pencegahan kekerasan, termasuk di dalamnya pencegahan perundungan, kekerasan seksual, dan intoleransi telah disediakan dan diakses oleh sekitar 1 juta guru untuk pembelajaran mandiri. 

Sejak 2023, Kemendikbudristek melibatkan fasilitator nasional dan fasilitator daerah dari berbagai latar belakang untuk melakukan pelatihan menggunakan modul pencegahan dan penanganan kekerasan. Pelatihan diselenggarakan bersama dengan Dinas Pendidikan dan berbagai organisasi/komunitas yang berkaitan dengan perlindungan anak. 

Kemudian di tahun 2024 Kemendikbduristek melaksanakan peningkatan kapasitas modul penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan untuk Satuan Tugas dan perwakilan TPPK dari seluruh wilayah di Indonesia dengan melibatkan UPT Kemendikbudristek, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), serta jaringan masyarakat sipil di bidang perlindungan anak dan kebinekaan sebagai fasilitator.

Kemendikbudristek telah menjalin kerja sama implementasi Permendikbudristek PPKSP bersama dengan Kemendagri, Kemenag, KemenPPPA, Kemensos, KPAI, Komnas HAM, serta Komisi Nasional Disabilitas (Komnas Disabilitas). Sehingga program pencegahan dan penanganan kekerasan dapat dilaksanakan secara komprehensif untuk menciptakan suasana belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman, demi mendukung pembelajaran yang optimal. 

Kategori :