Ada Larangan Menikah Tiga Hari di Akhir Pekan, Berlaku Januari 2025 ? Ini Penjelasan Kemenag RI

Selasa 15 Oct 2024 - 09:04 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Belakangan informasi beredar jika adanya larangan menikah di tiga hari di akhir pekan dan akan berlaku Janauri 2025, benarkah ?

Bahkan, kabar mengenai larangan menikah tiga hari di akhir pekan ini, yaitu Sabtu, Minggu dan hari Libur libur viral di Media Sosial (Medsos). 

Dari informasi yang beredar dan membuat masyarakat bertanya - tanya. Bahkan, aturan larangan menikah di tiga hari di akhir pekan akan berlaku Januari 2025 mendatang. 

Dikutip dari bacakoran.co, adanya sebuah video yang viral di Medsos, menginformasikan larangan menikah di tiga hari di akhir pekan. 

Larangan menikah di tiga hari di akhir pekan, Sabtu, Minggu dan hari Libur tersebut beredar setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

Menanggapinya, Kementerian Agama (Kemenag) RI memberikan klarifikasi. Juru Bicara Kemenag RI, Anna Hasbie menegaskan, tidak adanya larangan menikah di tiga hari di akhir pekan. Selain itu, tidka ada juga aturan yang melarang pelaksanaan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun hari libur.

BACA JUGA:Pria Jangan Takut, Ini 5 Kelebihan Menikahi Wanita Janda

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan yang ingin menikah di luar KUA, baik pada hari kerja maupun hari libur," ujar Anna di Jakarta.

Menurutnya, memang pelaksanaan pernikahan di kantor KUA hanya dilakukan pada hari kerja. Yakni, Senin hingga Jumat karena, operasional KUA hanya berlangsung pada hari-hari tersebut. Di luar hari kerja, pernikahan di KUA tidak dilayani.

"Yang perlu dipahami adalah yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu yang menikahkan calon pasangan pengantin," kata Anna

Berkaitan dengan pernikahan, lanjut Anna, selama pasangan yang akan melakukan pernikahan memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang. Pernikahan tetap bisa dilakukan di lokasi pilihan mereka (pasangan pengantin) seperti misalnya, di rumah atau tempat ibadah.

"Kami berharap ini dapat menenangkan masyarakat yang berencana menikah di luar KUA kecamatan. Kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan," tambahnya.

PMA No. 22 Tahun 2024 baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan. Selain itu, penerapan PMA ini, terangnya Anna, membutuhkan masa penyesuaian. Sehingga selama tiga bulan ke depan pihaknya akan terus menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Menikah Usia Dini Rentan KDRT, Ini Usia Minimal Menikah

Ke depannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku di masyarakat. 

Kategori :