Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU dengan kesal mengungkapkan bahwa dari total 48 perusahaan yang berdiri di ini, hanya kisaran baru 10 persennya saja yang patuh menyampaikan laporan penyaluran Corporate Social Responsibility atau CSR.
Disampaikan Bupati Hidayattulah, PT. Trisula Ulung Mega Surya (TUMS) menjadi salah satu dari sekian banyak perusahaan di daerah ini yang hingga saat ini belum menyampaikan laporan CSR.
"Iya masih sedikit perusahan-perusahan yang melaporkan soal CSR ke Pemkab Kepahiang, salah satunya PT. TUMS," ujar bupati kepada Radarkoran.com, Rabu 16 Oktober 2024 dengan nada kesal.
Selanjutnya bupati mengatakan, komunikasi dengan PT. TUMS selama ini masih sangat sulit dilakukan.
Bagaimana tidak, pada saat bupati meminta laporan terkait realisasi CSR dari PT. TUMS tersebut, pihak manajemen malah melaporkan soal bantuan kegiatan 17 Agustus.
"PT. TUMS tidak pernah melaporkan CSR yang kita minta. Ada sekali mereka mengirimkan laporan, namun bukan soal CSR, malah soal bantuan kegiatan 17 Agustus," ujar bupati.
BACA JUGA:Bupati Kepahiang Pastikan Tidak Ikut Kampanye Pilkada 2024
Selanjutnya Bupati Kepahiang ini juga menjelaskan, CSR dari masing-masing perusahaan merupakan sebuah bentuk kontribusi nyata untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan lingkungan.
Program CSR sendiri memiliki konsep utama untuk menciptakan sustainability atau keberlanjutan dalam seluruh kegiatan bisnis, dengan tetap menyimbangkan kepentingan ekonomi, sosial, serta lingkungan.
"Bukan bantuan 17 Agustus yang kita minta laporannya, kalau itu bukan CSR. Ya sudah berkali-kali kita surati, tapi komunikasinya susah. Bahasa Indonesia aja ga bisa, dia ngertinya bahasa China," ucap bupati.
Sementara itu, bupati juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Kepahiang agar segera melaporkan CSR-nya masing-masing.
Karena kalau tidak, bupati menegaskan bahwa pasti ada konsekuensi yang bahkan bisa berujung pidana bagi perusahaan.
"Konsekuensinya ada yang berupa teguran biasa, bahkan tadi disampaikan juga oleh Kejari kalau terkait CSR ini dapat berujung pidana," pungkas bupati.