Dijanjikan Lulus PNS di Kemendikbudristek, Warga Bengkulu Tertipu Rp 395 Juta

Kamis 17 Oct 2024 - 09:24 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tidak bisa dipungkiri jika status PNS atau Pegawai Negeri Sipil hampir menjadi impian sejumlah orang. 

Buktinya, pada seleksi CPNS tahun 2024 ini total sebanyak 3 juta lebih pelamar yang mendaftar di SSCASN Badan Kepegawaian Nasional. 

Bahkan untuk menyandang status PNS tersebut, sebagian orang rela mengorbankan uang ratusan juta sebagai pelicinnya atau pemulusnya. Tidak sedikit juga, pengorbanan uang ratusan juta untuk menyandang status PNS hanya sia - sia saja, lantaran menjadi korban penipuan. 

Seperti yang dialami warga Bengkulu satu ini, dijanjikan lulus PNS di Kementerian Pendidikan atau lengkapnya di Kemendikbudristek, tapi ternyata tertipu hingga Rp 395 juta. Uang ratusan juta atau sudah disetorkan, ternyata tidak lulus menjadi PNS. 

Bahkan hingga sekarang uang ratusan juta tersebut tidak dikembalikan, hingga berujung laporan dilayangkan ke pihak kepolisian Polresta Bengkulu. 

Data terhimpun, penipuan bermodus bisa meluluskan seseorang menjadi PNS dialami DW (55), warga Kota Bengkulu. Akibat dijanjikan lulus PNS di Kemendikbudristek korban mengalami kerugian Rp 395 juta. 

BACA JUGA:Segini Jumlah Peserta SKD CPNS 2024, TMS Sangat Banyak

Kejadian penipuan tersebut terjadi pada Rabu 26 Februari 2014 lalu. Kasus penipuan dijanjikan lulus PNS Kemendikbudristek terjadi beberapa tahun silam dan baru sekarang dilaporkan ke pihak kepolisian. Alasannya, tidak ada kesepakatan dari terduga pelaku menyelesaikan masalah tersebut, apalagi anak korban tidak pernah menjadi PNS, sementara uang ratusan juta miliknya belum dikembalikan. 

Dikonfirmasi, Kasi Humas Polresta Bengkulu, Iptu Endang Sudrajat membenarkan hal tersebut. 

"Benar, memang ada laporan dugaan penipuan jadi PNS. Laporannya sudah diterima, saat ini masih diselidiki, beberapa saksi telah dipanggil," jelas Kasi Humas, dikutip dari Harianbengkuluekspress.id, Rabu 15 Oktober 2024.

Dipaparkan Kasi Humas, berdasarkan laporan korban, dia dan terlapor bertemu di halaman parkir Kantor Pemda Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada 2014. Sebelum terjadinya pertemuan antara korban dan terlapor sudah membahas memasukkan anak korban menjadi PNS. Ketika itu, anak korban rencanannya diluluskan menjadi PNS di  Kemendikbudristek. 

Awalnya korban menyerahkan uang Rp 215 juta, kemudian terlapor kembali meminta Rp 180 juta. Alasannya agar proses semakin dipermudah dan dipercepat. Sampai korban melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 2024, apa yang dijanjikan terlapor tidak terealisasi, uang korban tidak kembali.

"Kejadiannya sudah lama pada 2014. Untuk itu kami dari Polresta Bengkulu mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan jangan mudah percaya dengan janji yang bisa meluluskan orang menjadi PNS," demikian Kasi Humas. 

Kategori :