Radarkoran.com - Menyikapi yang dilakukan eks Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Lebong Mahmud Siam yang masih melakukan aktivitas sebagai Sekda, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd melalui kuasa hukum Aan Julianda, MH resmi melaporkan yang bersangkutan ke Polda Bengkulu perihal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Dalam kegiatan Konferensi Pers bersama awak media pada Kamis, 17 Oktober 2024 bertempat di salah satu Cafe di Kawasan Tanah Patah Kota Bengkulu, Aan Julianda, MH selaku kuasa Hukum Plt. Bupati Lebong mengatakan, apa yang dilakukan eks Pj Sekda Lebong Mahmud Siam yang masih melakukan aktivitas sebagai Pj Sekda Kabupaten Lebong merupakan perbuatan melawan hukum. Padahal kondisi saat ini sudah ada Pj baru yang diberikan tugas mengemban jabatan Pj Sekda Kabupaten Lebong.
"Sampai saat ini Pj Sekda Kabupaten Lebong yang sah dan legal yaitu saudara Doni Swabuana," kata Aan menerangkan.
Laporan yang disampaikan kuasa hukum Plt. Bupati Lebong ke Polda Bengkulu terkait dengan Pasal 310 KUHP Junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang didalamnya berisikan tindakan dari mantan Sekda Lebong yang dinilai telah melakukan pencemaran nama baik.
"Saudara Mahmud Siam di beberapa akun media sosial mengatakan Plt Bupati telah melakukan kesewenangan terhadap pemerintah Kabupaten Lebong," kata Aan.
Lebih jauh, apa yang dilakukan oleh mantan Pj Sekda Kabupaten Lebong terhadap aktivitas yang ada di pemerintahan Kabupaten Lebong dinilai akan menghadapi beberapa konsekuensi hukum.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Gelar Operasi Zebra Nala Hingga 27 Oktober
Untuk itu, selain melapor kepada Polda Bengkulu, Kuasa Hukum Plt. bupati Lebong juga akan melaporkan Saudara Mahmud Siam ke Ombudsman Bengkulu karena diduga telah melakukan kegaduhan, provokasi dan tindakan mal administrasi.
"Saudara Mahmud Siam per tanggal 27 September 2024 dia tidak lagi menjadi Pj Sekda Lebong, tetapi masih melaksanakan kegiatan administrasi dan birokrasi di Pemkab Lebong," tambah Aan.
Selain itu, pihaknya juga akan melaporkan mantan Pj. Sekda Lebong Mahmud Siam Ke Kejaksaan tinggi (Kejati) Bengkulu dengan dugaan Penyalahgunaan Kewenangan yang menyebabkan kerugian Negara dengan menandatangani Surat Perintah Tugas kepada ASN di Kabupaten Lebong dan Surat Pengumuman Penerimaan P3K di Kabupaten Lebong.
"Ke Dumas Polda tadi sudah kami laporkan, juga kami akan melaporkan kepada pihak kejaksaan tinggi perihal ada kemungkinan kerugian negara akibat SPT yang dikeluarkan, padahal dia (mantan Sekda) bukan Sekda yang sah," sampai Aan.
Selain itu, Aan menyebut jika kliennya juga telah bersurat kepada pihak Bank Bengkulu Cabang Muara Aman Lebong untuk tidak melakukan pencairan tanpa adanya spesimen atau tanda tangan dari Pj Sekda yang sah.
"Kami juga telah sampaikan kepada pihak Bank Bengkulu Kabupaten Lebong untuk tidak melakukan pencairan uang daerah Kabupaten Lebong tanpa tanda tangan Pj Sekda yang sah dan legal, dalam hal ini saudara Doni Swabuana," tegas Aan.
BACA JUGA:Plt Bupati Perintahkan Inspektorat Periksa Eks Penjabat Sekda
Dilanjutkannya, jika apa yang dilakukan kliennya semata-mata agar masyarakat Kabupaten Lebong tidak terjebak dalam mal administrasi yang berujung pelanggaran hukum akibat perbuatan mantan Pj. Sekda Lebong tersebut.