Kemendagri juga telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana hingga pemberdayaan masyarakat di lingkungan kelurahan. Regulasi ini merupakan salah satu pedoman penggunan dana kelurahan yang dialokasikan tahun ini.
Selain itu sejumlah langkah juga sudah dilakukan Pemkab Kepahiang, yakni membuat pedoman teknis yang menjadi acuan kelurahan dalam merealisasikan dana kelurahan. Yang terpenting dalam proses realisasinya, pihak kelurahan harus melibatkan masyarakat setempat. Sehingga pembangunan di kelurahan atas realisasi dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kategori :