Dana Kelurahan Tahap I Tahun 2025 Segera Ditransfer, Tapi...

Plt Kabid Anggaran BKD Lebong Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP.--EKO/RK

Radarkoran.com - Program Dana Kelurahan tahun 2025 di Kabupaten Lebong tampaknya akan segera bergulir. Teranyar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta sejumlah kelurahan di Kabupaten Lebong untuk bisa memperbaiki dokumen perencanaan dalam penggunaan Dana Kelurahan yang dinilai masih belum sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana tersebut.

Ketika dokumen perencanaan yang termuat dalam DPA tersebut tuntas diperbaiki sesuai dengan catatan yang diberikan Kemenkeu, kemungkinan besar dalam bulan Juni anggaran Dana Kelurahan tahap I tahun 2025 akan segera ditransfer ke kas daerah.

"Saat ini masih dalam tahap perbaikan. Sesuai request dari pemerintah pusat, beberapa kelurahan diminta untuk memperbaiki perencanaan maupun kegiatan fisik dalam DPA mereka untuk disesuaikan dengan juknis penggunaan Dana Kelurahan itu sendiri, " jelas Plt Kabid Anggaran BKD Lebong Elvan Wardiansyah, S.AB, M.AP.

Ketika perbaikan tersebut bisa segera dilengkapi sesuai dengan catatan yang ada, Elvan memperkirakan Dana Kelurahan tahap I tahun 2025 bisa ditransfer ke kas daerah dalam bulan Juni ini dan bisa digunakan oleh masing-masing kelurahan.

BACA JUGA: Masih Ditemukan Kegiatan Perjalanan Dinas Terlalu Tinggi, Efisiensi Anggaran Belum Juga Tuntas

BACA JUGA:Proyek Tunda Bayar 2024 Tunggu Hasil Audit, Doni : Bukan Sesuai Hasil Serah Terima

"Kami berharap pemerintah kelurahan bisa segera memperbaiki perencanaan mereka agar anggaran Dana Kelurahan bisa segera ditrasfer, " tambahnya.

Dilanjutkan Elvan, pagu Dana Kelurahan tahun 2025 yang diterima Kabupaten Lebong yaitu sebesar Rp 2,2 Miliar. Dana tersebut akan dibagi rata ke 11 kelurahan yang ada di wilayah ini.  Artinya, setiap kelurahan di Kabupaten Lebong akan mendapatkan Dana Kelurahan tahun 2025 sebesar Rp 200 juta. Jumlah ini sama dengan yang diterima tahun 2024 lalu.

"Tidak ada kenaikan maupun penurunan, jumlahnya masih sama dengan Dana Kelurahan tahun sebelum-sebelumnya, " lanjutnya.

Terkait dengan teknis pencairannya, Elvan mengatakan juga masih sama dengan tahun sebelumnya. Dana kelurahan akan dicairkan 2 tahap. Tahap pertama 50 persen kemudian tahap kedua juga 50 persen.

"Untuk mencairkan dana kelurahan tahap dua, masing-masing pemerintah kelurahan harus menyempaikan laporan penggunaan tahap pertama sebagai salah satu syaratnya, " lanjut Elvan.

Dana Kelurahan dapat dimanfaatkan pemerintah kelurahan untuk pembangunan infrastruktur maupun program pemberdayaan masyarakat. Sama dengan dengan program dana kelurahan tahun sebelumnya.

"Kami berharap dana kelurahan ini nantinya bisa digunakan sebaiknya untuk mempercepat program pembangunan khususnya di wilayah kelurahan, " singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan