Radarkoran.com - Kabag Kesra Setkab Lebong Riskal Efendi, SH memastikan pihaknya sudah memproses realisasi insentif perangkat masjid kelurahan priode Juli-September 2024. Meski demikian usulan yang mereka sampaikan saat ini masih berproses di BKD Lebong.
"Insentif perangkat masjid yang ada di kelurahan Juli hingga September 2024 sudah kami usulkan. Dan saat ini masih berproses di BKD, " sampai Riskal.
Dilanjutkan Riskal, pada tahun 2024 ini Pemkab Lebong telah menyiapkan anggaran untuk insentif pengurus masjid yang ada di 11 kelurahan di Kabupaten Lebong. Namun dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki, belum seluruh masjid yang ada di kelurahan yang ditanggung oleh Pemkab Lebong terkait dengan insentif pengurusnya.
"Sejauh ini yang di tanggung Pemkab Lebong baru 12 masjid yang tersebar di 12 kelurahan, " lanjut Riskal.
Dirinya memastikan untuk semester pertama tahun 2024, tepatnya Januati hingga Juni, insentif penurus masjid sudah mereka realisasikan. Tinggal lagi saat ini yang berporses adalah insentif untuk bulan Juli-September 2024.
"Insentif ini akan langsung ditransfer ke masing-masing rekening pengurus masjid. Tapi kami minta untuk sedikit bersabar karena tentu ada proses yang harus dijalani, " tambahnya.
BACA JUGA:Gegara Ini Pemkab Lebong Diganjar Insentif Fiskal Rp 11,7 Miliar
Dilanjutkannya gaji pengurus masjid yang ditanggung oleh Pemkab Lebong tersebut disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu nomor C.338.B1 tahun 2022 tentang Besaran Standar Gaji Pengurus Rumah Ibadah di Provinsi Bengkulu.
Ia merincikan besaran gaji yang disiapkan untuk pengurus masjid itu yaitu imam sebesar Rp 1 juta per bulan, khatib Rp 800 ribu, bilal Rp 700
ribu, gharim Rp 750 ribu, rubiyah Rp 700 ribu dan guru TPA 800 ribu per bulan.
"Besaran standar gaji ini sudah diterapkan 2 tahun terakhir di Kabupaten Lebong, " sampai Riskal.
Sementara itu terkait dengan gaji untuk pengurus masjid di desa, Riskal mengaku hal tersebut tidak bisa dilakukan oleh Pemkab Lebong.
Pasalnya untuk di desa sudah ada pos anggaran tersendiri dalam Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing desa.
"Jadi untuk perangkat agama di desa merupakan kewenangan pemerintah desa setempat. Jika disiapkan dari APBD tidak bisa dan tidak
dibenarkan karena sudah ada di anggaran pemerintah desa, " kata Riskal.