Lalu, harga emas pada 1990 hanya Rp 20 ribu per gram. Dengan uang Rp1 miliar, Sayat bisa memborong 50 Kg emas. Berarti jika dikonversikan melalui penyetaraan harga emas (1 gram: Rp1 juta), diketahui uang Rp1 miliar setara Rp 50 miliar pada masa sekarang.
Uang miliaran akan diserahkan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan HAM, Sudomo, di Jakarta. Untung, Sayat sadar akan investasi dan memilih tak menghambur-hamburkan uang.
Kepada Waspada, dia mengatakan akan menggunakan setengah dari uang itu untuk ditaruh di deposito. Sedangkan sisanya, akan dipakai beli rumah dan modal hidup anak-anaknya.
Dia juga mengatakan tidak akan lagi mengikuti SDSB. Toh, dia sudah jadi miliarder. Alhasil, dia memilih untuk fokus ibadah, bangun masjid, dan mengasuh anak-cucu hingga ajal menjemput.
Meski begitu, kisah Sayat tak bisa menjadi contoh sebab SDSB tak ada bedanya dengan perjudian pada masa sekarang. Hanya saja, SDSB kala itu dilegalisasi pemerintah melalui Kementerian Sosial.
Pada akhirnya, kisah-kisah seperti Sayat tak ada lagi sebab SDSB diberhentikan pada 1993.