Radarkoran.com - Persoalan sertifikat nasabah BRI unit Ujan Mas-Merigi saat ini masih bergulir di Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munaryanto, S.IK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.IK melalui Kanit Tipiter Ipda. Fredo Ramous, S.Sos memastikan bahwa hingga kini proses pemeriksaan saksi-saksi masih tetap berlanjut.
Bahkan dikatakan Ipda. Fredo, sejauh ini sudah hampir sepuluh saksi yang sudah dimintai keterangan, baik dari pihak pelapor maupun pihak terlapor. "Belum diketahui keberadaan sertifikat tersebut. Namun hingga hari ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak pelapor maupun pihak terlapor," ujarnya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Dari pihak Bank sendiri, lanjut Ipda. Fredo, ada sejumlah enam orang mantan kepala unit dan kepala unit yang masih aktif, sudah dimintai keterangan.
"Sejumlah karyawan dan mantan kepala unit sudah kita periksa," singkatnya.
Sekedar mengulas, sertifikat rumah warga Desa Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang, Romadhon hingga kini belum jelas keberadaannya setelah sebelumnya dijadikan anggunan pinjaman KUR di BRI Unit Ujan Mas - Merigi, tepatnya pada Tahun 2016 lalu.
Berdasarkan keterangan istri nasabah, pinjaman yang saat itu mereka ajukan berjumlah Rp 10 Juta dengan limit waktu pembayaran selama 2 tahun.
BACA JUGA:Soal Sertifikat Agunan, Mantan Manajer BRI Unit Ujan Mas-Merigi Sudah Dipanggil Polres
Hanya saja hingga pinjaman lunas tepatnya di tahun 2018, hingga kini sudah hampir 7 tahun, dirinya tak kunjung mendapatkan sertifikat yang menjadi anggunan tersebut.
"Sudah hampir 7 tahunan sertifikat belum dikembalikan ke kami, mungkin hilang , atau apalah. Yang jelas kami belum mengambil sertifikat tersebut dari pihak Bank," ujarnya.
Diakuinya, saat pelunasan tahun 2018 lalu, pihak Bank
belum menyerahkan sertifikat anggunan. Alasannya saat itu agar dirinya tak direpotkan lagi jika ingin mengajukan pinjaman kembali.
"Waktu pelunasan, pihak Bank menyarankan agar anggunan kami tetap di mereka, agar ketika ingin mengajukan lagi, kami tidak harus menyiapkan berkas lagi. Namun, karena tak ada niat untuk kami meminjam lagi, maka kami putuskan untuk mengambil kembali sertifikat itu, sehingga kami layangkan laporan ke Polisi," pungkasnya.