KEPAHIANG RK - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melibatkan Penyuluh Agama Islam (PAI) di jajarannya, untuk ikut dalam melakukan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) terhadap Calon Pengantin (Catin).
Ini menjadi program serta bagian dari tugas serta fungsi KUA, guna mewujudkan masyarakat yang berkeluarga sakinah, mawwadah, dan warahmah. Pada Bimwin, PAI menyampaikan sejumlah materi diantaranya langkah-langkah Catin mewujudkan keluarga yang harmonis.
"Pentingnya bagi setiap pasangan calon pengantin memahami tugas dan peran masing-masing dalam mengaruni biduk rumah tangga, sehingga ke depan bisa mewujudkan kebahagiaan dalam berrumah tangga. Pelaksanaan bimbingan perkawinan ini juga melibatkan penyuluh agama," kata Kepala KUA Tebat Karai, Ali Akbar, MH.
Lanjut Ali menyebutkan, bimbingan perkawinan merupakan ikhtiar Kementerian Agama dalam mengurangi risiko tingkat perceraian yang terjadi.
BACA JUGA:KUA Seberang Musi Siapkan BKM di Setiap Masjid
Selain itu, diiharapkan kepada calon pengantin bisa membangun keluarga yang mempunyai pondasi pengetahuan yang kokoh. Karena banyak pasangan calon pengantin yang belum tahu cara menjalankan keluarga.
"Sesuai dengan aturannya, pelaksanaan bimbingan perkawinan dilaksanakan di tingkat kecamatan dan setiap calon pengantin yang telah mendaftar di KUA setempat, akan memperoleh bimbingan perkawinan pranikah tentang cara membangun keluarga yang sakinah," singkat Ali.