Kemenag Kepahiang Wajibkan KUA Lakukan Bimbingan Perkawinan Terhadap Catin
KUA : Kepala Seksi Penyelenggara Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kepahiang, Muhammad Ridwan, M.Ag mengatakan, KUA harus memaksimalkan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan.--DOK/RK
Radarkoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mewajibkan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) di daerah ini, melaksanakan bimbingan perkawinan terhadap calon pengantin atau Bimwin Catin. Karena Bimwin Catin merupakan program wajib seluruh KUA dalam mempersiapkan masyarakat manggapai keluarga sakinah.
Kakan Kemenag Kepahiang, Drs. Albahri, M.Si melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas), Muhammad Ridwan S.Ag mengatakan, Bimwin Catin terdiri dari 12 jam pelajaran, selain materi seputar keluarga sakinah, Catin juga diberi wawasan kesehatan reproduksi dan kemandirian ekonomi berbasis keluarga syariah.
"Kepala KUA, Penghulu dan penyuluh agama yang telah mengikuti Bimtek Bimwin Catin secara terjadwal memberikan edukasi dan keterampilan membangun keluarga sakinah kepada calon pengantin, agar keluarganya sakinah. Program ini diwajibkan," sampai Ridwan.
Tak hanya dengan tatap muka, Bimwin Catin menurutnya dapat dilakukan secara virtual. Kemudahan teknologi hendaknya dimanfaatkan untuk memudahkan dalam membimbing dan melayani masyarakat.
BACA JUGA:Bimbingan Pranikah, PAI Ingatkan Jika Ingin Keluarga Sakinah Maka Pahami Ilmu Agama
Dalam paparannya ia menjelaskan tentang bagaimama membangun ketahanan keluarga di era modern, bahwa ada lima aspek ketahanan keluarga yaitu memiliki kemandirian nilai, kemandirian ekonomi, tahan menghadapi goncangan keluarga, keuletan dan ketangguhan dalam memainkan peran sosial, serta mampu menyelesaikan problema yang dihadapi.
"Keluarga sakinah adalah keluarga yang telah dapat memenuhi seluruh kebutuhan keimanan, ketaqwaan, dan akhlakul karimah secara sempurna, kebutuhan sosial psikologis, dan pengembangannya, serta dapat menjadi suri teladan bagi lingkungannya. Suami atau istri adalah rekan di dalam mengambil keputusan. Maka keduanya harus menjaga emosi yang berlebihan, berhati-hati dengan kata-kata yang digunakan," jelas Ridwan.
Untuk diketahui, ketentuan Bimwin Catin berdasarkan instruksi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI. Yang mewajibkan Bimwin sebagai syarat untuk calon pengantin melangsungkan pernikahan. Keputusan itu berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Bimwin bagi calon pengantin.
"Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu jangan ragu menyampaikan pada calon pengantin bahwa mengikuti Binwin adalah kewajiban," demikian Ridwan.