Radarkoran.com - BKPSDM Kabupaten Lebong hingga saat ini belum menerima rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait sanksi disiplin terhadap puluhan ASN yang sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas.
Kabid Pengembangan dan Kinerja Aparatur BKPSDM Lebong Wince Damayanti, S.Kom mengatakan jika sanksi disiplin baru akan dilakukan setelah rekomendasi dari BKN diterima.
"Saat ini, kami masih menunggu rekomendasi dari BKN. ASN yang terbukti melanggar netralitas berpotensi dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Wince.
Wince menjelaskan bahwa penjatuhan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar netralitas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hukuman yang bisa dijatuhkan bervariasi, mulai dari sanksi disiplin tingkat sedang hingga berat.
"Sanksi disiplin sedang berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen selama enam hingga dua belas bulan," jelasnya.
BACA JUGA: Ratusan Calon Pelamar PPPK Manfaatkan Layanan Konsultasi BKPSDM
Sementara untuk sanksi disiplin berat, dapat berupa penurunan jabatan selama dua belas bulan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Saat ditanya jumlah ASN yang telah dilaporkan ke Bawaslu, Wince menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung ke pihak Bawaslu.
"Untuk penjatuhan sanksi, kami masih menunggu rekomendasi BKN agar dapat mengambil langkah yang tepat," singkatnya.