Gegara Netralitas, 2 ASN Lebong Direkomendasikan PTDH

Pj Sekda Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si--EKO/RK
Radarkoran.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merekomendasikan sanksi kepada 69 ASN Pemkab Lebong yang sudah melanggar netralitas pada pelaksanaan Pilkada 2024 lalu. Bahkan 2 diantaranya direkomendasikan agar dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN.
Hal tersebut disampaikan oleh Pj Sekda Kabupaten Lebong, Doni Swabuana, ST, M.Si.
"Dari rekomendasi dari BKN yang kami terima, ada 2 ASN yang direkomendasikan untuk dilakukan PTDH, " kata Doni.
Namun demikian, lanjut Doni, rekomendasi sanksi tersebut sejauh ini belum diputuskan oleh bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Apakah mengikuti rekomendasi dari BKN (PTDH, red) atau diberikan sanksi yang lain masih menunggu keputusan pak bupati, " kata Doni.
BACA JUGA:Siap-siap Proyek Tunda Bayar Tahun 2024 Segera Diaudit BPKP
Lebih jauh Doni menjelaskan dari 69 ASN yang direkomendasikan BKN untuk mendapatkan sanksi sudah ada 6 ASN yang sudah diputuskan. Mereka terdiri dari tiga camat dan tiga pejabat setingkat kepala bidang yang sudah dibebastugaskan dari jabatannya. Sementara itu sisanya sekarang masih dalam tahap klarifikasi.
"Proses klarifikasi sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Dan dalam minggu ini dijadwalkan 14 ASN yang akan dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, ini merupakan kloter terakhir dari 69 ASN yang direkomendasikan oleh BKN, " tambah Doni.
Doni mengatakan rekomendasi sanksi yang mereka terima dari BKN untuk 69 ASN tersebut adalah sanksi sedang dan sanksi berat. Masing-masing sanksi tersebut memiliki tiga kategori yang nantinya akan diputuskan oleh bupati.
BACA JUGA:Sudah 76 Pelanggar Terjaring Operasi Patuh Nala, Berpotensi Terus Bertambah
"Jadi sanksi sedang itu ada tiga kategori, berat juga ada tiga kategori. Nanti bapak bupati selaku PPK yang akan memutuskan hukuman yang akan mereka terima, " lanjut Doni.
Pada intinya, Doni memastikan rekomedasi yang mereka terima dari BKN itu akan ditindaklanjuti.
"Sekarang masih proses, jadi bertahap, " singkatnya.
Diketahui enam ASN Pemkab Lebong yang sudah diberikan sanksi berupa dibebastugaskan sementara dari jabatannya adalah Camat Lebong Tengah Tomsil, Camat Lebong Utara Ades Sartika, Camat Uram Jaya Marhamah, Kabid Cipta Karya PUPRP Lebong Mast Irwan, Kabid PPLH Dinas Lingkungan Hidup Dita Muhammad Haikal, serta Kabid Ketersediaan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Debi Saputra.