229.901 ASN Mutasi Besar-besaran Imbas Penambahan Kementerian

Rabu 30 Oct 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Imbas penambahan kementerian, 229.901 ASN mutasi besar-besaran. 

Perombakan struktur pemerintahan dilakukan Presiden Prabowo Subianto juga berdampak terhadap pengisian jabatan. Imbasnya, pemerintah pusat melakukan mutasi besar - besaran, bahkan sebanyak 229.901 Aparatir Sipil Negara atau ASN terlibat di dalamnya. 

Bayangkan saja, Kabinet Merah Putih disebut menjadi yang terbesar dalam sejarah, berjumlah 48 kementerian. 

Salah satu kementerian yang dipecah menjadi tiga, Kemendikbudristek. Sehingga menghasilkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi serta Kementerian Kebudayaan. 

Untuk mengisi jabatan ASN, imbas dari penambahan kementerian tersebut sebanyak 229.901 ASN akan dialihkan untuk mengisi jabatan yang ada. 

Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pemindahan ASN ini meliputi beberapa kementerian. Rinciannya, Kementerian Desa, Pembangunan Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) sebanyak 2.072 ASN, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebanyak 64.879 ASN, Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Kemaritiman dan Investasi berjumlah 453 ASN, dan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) sebanyak 710 ASN.

BACA JUGA:Diduga Langgar Netralitas, Puluhan ASN Pemprov Bengkulu Dilaporkan ke Bawaslu

Lalu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebanyak 19.545 ASN, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) sebanyak 2.256 ASN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) sebanyak 22.202 ASN, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebanyak 117.784 ASN.

Menurutnya, proses pemetaan pengalihan ASN dilakukan BKN guna memastikan kelancaran layanan kepegawaian pasca diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029.

Perpres ini menetapkan susunan kementerian Kabinet Merah Putih yang meliputi 48 kementerian.

"Kami memastikan layanan manajemen ASN tidak terganggu dan melakukan koordinasi dengan unit-unit terkait," kata Haryomo dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin 28 Oktober 2024 dikutip dari bacakoran.co pada, Rabu 30 Oktober 2024. 

BKN akan bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses mutai atau perpindahan ASN yang dilakukan.

BACA JUGA:Soal ASN Diduga Langgar Netralitas, BKPSDM Tunggu Rekomendasi BKN

Dijelaskan, proses pemindahan ASN akan berlangsung dalam tiga tahap. Pertama, BKN akan menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan, dirinci berdasarkan unit eselon I dan eselon II yang sesuai dengan nomenklatur kementerian baru.Kedua, verifikasi dan validasi daftar ASN oleh kementerian/lembaga terkait, dilakukan melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Terakhir, ketiga, pengalihan ASN dilakukan berdasarkan data yang tersimpan di database BKN.

Kategori :