Radarkoran.com - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Daspetah Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes), membahas perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).
Musdes ini diselenggarakan setelah ditetapkannya Undang-undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan penambahan masa jabatan kepala desa dan keanggotaan BPD selama 2 tahun, sehingga periode RPJMDes diperpanjang.
Ketua BPD Desa Daspetah, Pendi menjelaskan bahwa, Musdes ini merupakan tahap lanjut dari Musyawarah tingkat dusun (Musdus) yang telah dilaksanakan oleh masing-masing dusun di Desa Daspetah dalam rangka menggali aspirasi masyarakat.
"Musdus ini juga penting untuk mendengarkan langsung masukan dari masyarakat di setiap dusun. Namun semua usulan tersebut harus tertuang dalam RPJMDes, agar dapat diakomodasi dalam rencana pembangunan desa yang lebih besar," jelas Pendi, Sabtu 2 November 2024.
BACA JUGA: Desa Daspetah Gunakan DD 2024 Bangun Jalan Rabat Beton dan Drainase
Sementara itu Kades Daspetah, Sahyar mengatakan, selambat-lambatnya tiga bulan setelah dikukuhkan perpanjangan masa jabatan, Kades harus sudah melakukan perubahan RPJMDes.
"Hal ini penting supaya visi dan misi pembangunan desa dapat segera diwujudkan, dengan memperbarui rencana kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas terbaru," papat Sahyar.
Semua peserta musyawarah sepakat untuk mendukung perubahan RPJMDes dan penyusunan RKPDes sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan desa. Diharapkan dengan perubahan RPJMDes ini, Pemerintah Desa Dasepetah dapat mencapai target pembangunan yang lebih optimal dan meningkatkan kesejahteraan seluruh warga desa.