Sebelum Perubahan RPJMDes, Desa Diminta Rencanakan Wacana Kegiatan

Pendamping Desa Kecamatan Bermani Ilir Eni Nurleti, S.Pd saat mendampingi desa di Kecamatan Bermani Ilir--RIAN/RK

Radarkoran.com - Sebelum dilakukan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes menjadi 8 tahun, Pendamping Desa (PD) di Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, meminta agar desa-desa diwilayahnya untuk mempersiapkan wacana kegiatan pembangunan yang akan dirubah pada RPJMDes dari Kades yang sudah habis masa jabatan atau Kades sebelumnya. 

Rencana tersebut, kata PD Kecamatan Bermani Ilir, Eni Nurleti, S.Pd, haruslah benar-benar matang dipersiapkan, mengingat program yang dirancang ini akan dijadikan patokan pembangunan untuk masa waktu 8 tahun atau sisa dari jabatan Kades. 

"Rencananya tak lama lagi, kita akan melaksanakan RPJMDes perubahan. Maka kami imbau untuk seluruh perangkat desa di Kecamatan Bermani Ilir, agar benar-benar memilih program-program pembangunan yang menjadi sekala prioritas, dan bermanfaat untuk masyarakat banyak," ujar Eni.

BACA JUGA:Dampingi Desa Inklusif, Pendamping Desa di Kepahiang Lakukan Langkah Ini

Untuk menghasilkan program yang berkualitas, lanjut Eni lagi, dirinya sekalu PD siap mendampingi desa sesuai dengan tugas dan fungsinya. Serta beliau menegaskan, untuk mengambil keputusan, pemerintah desa harus melibatkan masyarakat desa dalam bentuk musyawarah.

"Intinya kami akan mendampingi pemerintah desa, dalam merencanakan perubahan program pembangunan ini, baik itu dibidang fisik pembangunan maupun pemberdayaan. Saya tegaskan, perangkat desa tak mengambil keputusan sendiri untuk RPJMDes perubahan ini," tutup Eni.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan