Radarkoran.com - Masih terkait dengan dugaan hilangnya sertifikat milik nasabah Bank BRI Unit Ujan Mas-Merigi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, yang menjadi agunan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang belakangan ini kasusnya sampai ke meja penyidik Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Radarkoran.com, KUR merupakan program pemerintah yang memberikan kredit bunga kecil pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM melalui beberapa lembaga keuangan yang sudah ditunjuk, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Dana yang disalurkan untuk KUR ini, berasal dari dana perbankan atau lembaga keuangan yang merupakan penyalur KUR.
Setiap bank yang punya program KUR juga memiliki syarat yang ditetapkan tersendiri, sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.
Namun tidak semua pinjaman KUR wajib menggunakan agunan, contohnya agunan sertifikat rumah.
Ya untuk pinjaman KUR BRI sendiri, pinjaman di bawah Rp 100 juta, tidak diperlukan agunan tambahan.
Sedangkan untuk pinjaman KUR di atas Rp 100 juta, agunan tambahan diperlukan sesuai penilaian bank.
Apa kaitannya dengan kasus dugaan hilangnya sertifikat milik nasabah BRI Unit Ujan-Merigi. Berikut kami sampaikan ulasannya.
Hal utama yang wajib dipenuhi para calon nasabah sebelum dirinya mengajukan pinjaman, adalah memilik usaha aktif.
BACA JUGA:Sepi Pembeli, Pandai Besi di Kepahiang Mengeluh Pendapatan Menurun
Lantas, bagaimana dengan pinjaman Ramadhon warga Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang yang hanya minjam KUR dengan nominalnya Rp 10 juta dan mejaminkan sertifikat rumahnya?
Berdasarkanpenjelasan dari Praktisi Hukum di Kabupaten Kepahiang, Rustam Efendi SH, dengan tegas beliau mengatakan, bahwa jaminan sertifikat yang diminta oleh pihak bank (Jika itu diminta sebelumnya) kepada nasabah tersebut, tidak termasuk hal yang dibenarkan.
Sebab menurut Rustam, besaran uang yang dipinjamkan hanya berjumlah Rp 10 juta, sedangkan nilai sertifikat yang menjadi agunan bernilai lebih dari Rp 100 jutaan.
"Sudah jelas aturannya, jika pinjaman di bawah Rp 100 juta, itu tidak menggunakan agunan. Ya makanya kami dukung Polres Kepahiang untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Tidak menutup kemungkinan, sertifikat tersebut dapat digunakan oleh oknum yang tak bertanggungjawab mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok," tegas Rustam.
Sekadar mengulas, hingga akhir Oktober 2024 ini keberadaan sertifikat rumah milik Ramadhon yang sebelumnya jadi agunan pinjaman KUR di tahun 2016 lalu, masih belum tahu juga keberadaannya.