Radarkoran.com - Tidak hanya banyak wajah baru pada anggota DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029, tapi juga ada aturan baru bagi setiap orang yang ingin melakukan kunjungan ke kantor dewan itu.
Aturan baru yang diberlakukan itu yakni setiap orang yang ingin memasuki kantor DPRD Bengkulu harus terlebih dahulu mendapatkan izin, termasuk bagi jurnalis yang ingin meliput berita di sana. Hal ini jauh berbeda dari sebelumnya yang selalu terbuka bagi masyarakat luas.
Ketua DPRD Provinsi Bengkulu yang baru, Drs. Sumardi mengatakan, pemberlakuan peraturan ini merupakan bagian dari penataan tata tertib untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan gedung dewan. Ia juga menyebut jika setiap komisi di DPRD diberi kebebasan untuk mengatur tata tertib masuk sesuai kebijakan masing-masing.
"Itu diatur oleh setiap komisi masing-masing saja. Kalau dengan saya, kalau mau bertemu tinggal telepon saja, saya akan keluar, gampang itu," ungkap Sumardi.
Ia menambahkan, pemberlakuan aturan ini tidak bermaksud untuk membatasi interaksi para anggota dewan dengan masyarakat, namun sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketertiban dan masalah keamanan, mengingat sebelumnya ada beberapa insiden kehilangan barang yang pernah terjadi di gedung DPRD.
BACA JUGA:Euforia Sambut HUT Bengkulu ke-56, Ribuan Siswa dan Kepala OPD Ikut Senam Massal
"Ini hanya untuk tata tertib saja, yang dibuat oleh masing-masing komisi dan AKD (Alat Kelengkapan)," imbuhnya.
Lebih jauh, Sumardi mengakui dengan penerapan aturan ini dinilai dapat mengatasi sejumlah insiden, seperti kehilangan telepon genggam dan barang berharga lainnya yang telah terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Karena itu, tata tertib yang mewajibkan adanya izin bagi setiap pengunjung dianggap sebagai langkah preventif yang diperlukan bagi setiap pengunjung ke gedung dewan ini.
"Kalau dari saya pribadi tidak ada ketentuan khusus, namun masing-masing komisi memang ingin agar akses tidak terlalu bebas, terutama untuk menjaga keamanan," ujar Sumardi.