Radarkoran.com - Setiap perusahaan di wilayah Kabupaten Lebong diingatkan untuk mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Disnakertrans Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos, M.Si, melalui Kabid Ketenagakerjaan, Riko Tandean. Dikatakannya bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan penting bagi pekerja, terutama jika terjadi kecelakaan kerja.
"Mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan adalah kewajiban yang harus dipenuhi setiap perusahaan. Kami berharap seluruh perusahaan di Lebong segera memastikan jaminan sosial bagi para pekerja mereka," ujar Riko.
Untuk mendorong kesadaran ini, Disnakertrans Lebong telah melakukan sosialisasi kepada berbagai perusahaan di Kabupaten Lebong. Hasilnya, hampir semua pekerja di perusahaan seperti PT. BTL, PGE, Mega Power, dan lainnya telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Saat ini, sebagian besar pekerja telah terdaftar, meski masih ada beberapa yang tengah menyelesaikan proses administrasi," tambah Riko.
BACA JUGA:Mengklaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Ini Syarat dan Caranya
Pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan amanat dari Undang-Undang RI No 24 Tahun 2011. Disnakertrans berharap perusahaan yang merekrut pekerja baru segera mendaftarkan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemkab Lebong juga telah memiliki jaminan ini.
Tidak hanya soal BPJS, Riko juga menekankan pentingnya penerapan K3, khususnya oleh perusahaan rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan fisik.
"Penerapan K3 sangat krusial untuk menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja. Dengan demikian, risiko kecelakaan kerja dan kehilangan nyawa bisa diminimalkan," singkatnya.