Radarkoran.com - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bengkulu siap merealisasikan dan menyalurkan Bantuan Politik (Banpol) tahap kedua untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi Bengkulu periode 2024-2029.
Banpol tahap kedua ini akan disalurkan ke-10 Partai politik (Parpol) dengan besaran sesuai dengan jumlah perolehan suara Pemilu 2024. Adapun jumlah total anggaran banpol yang akan disalurkan yakni sejumlah Rp 1.254.888.833 yang bersumber dari APBD Provinsi Bengkulu.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Jaduliwan melalui Kabid Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Provinsi Bengkulu, Emrin WD menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu proses pembentukan Surat Keputusan (SK) Gubernur di Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu terkait dengan penetapan jumlah bantuan tersebut.
"Kalau SK tersebut sudah, maka akan dilakukan verifikasi proposal dari partai yang sudah masuk berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan di dalam Permendagri nomor 36 Tahun 2018," ungkap Emrin WD, Selasa 12 November 2024.
Sementara itu, dari semua Parpol penerima banpol, Emrin MD menyebut masih ada satu Parpol yang belum mengajukan proposal bantuan keuangan ini, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN).
"Dari total 10 Parpol yang akan mendapatkan bantuan keuangan tersebut, Partai Amanat Nasional belum menyampaikan proposalnya. Kita sudah memberitahukan kepada masing-masing Parpol pada tanggal 3 November 2024 kemarin prihal pengajuan proposal," imbuhnya.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Bengkulu Fokus Atasi Persoalan Gangster Bersama APH
Lebih jauh, Emarin mengatakan jika bantuan keuangan Parpol pada tahap kedua ini sedikit berbeda dengan penyaluran sebelumnya. Jika pada tahap pertama disalurkan ke 11 Parpol berdasarkan hitungan perolehan kursi di DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, pada tahap kedua ini terdapat 10 Parpol yang akan menerima bantuan keuangan Banpol.
Adapaun 10 Parpol yang akan mendapatkan Banpol tersebut antara lain yakni, PKB, partai Gerindra, PDI Perjuangan, partai Golkar, partai NasDem, PKS, partai Hanura, PAN, partai Demokrat dan PPP.
"Satu Parpol yang tidak mendapatkan lagi yaitu partai Perindo," ujarnya.
Lebih lanjut, Penggunaan Banpol dapat menyesuaikan dengan program kerja Parpol dalam rangka memperkuat eksistensi kepartaian dan sekretariat kepartaian, serta untuk kegiatan sosialisasi dan edukasi kader.
"Kegunaannya itu 60 persen untuk pendidikan politik bagi kader partai politik dan ke masyarakat, sedangkan 40 persennya itu untuk operasional sekretariat kantor Parpol," tutup Emrin.