Radarkoran.com - Survei Penilaian Integritas atau SPI Tahun 2024 di Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu masih terus berlangsung. Sejauh ini dari tiga responden yang melakukan pengisian SPI, hanya responden dari Eksternal yang belum terpenuhi. Sementara responden Eksper dan Internal, semua sudah terpenuhi.
Diterangkan bahwa, Eksternal merupakan responden yang berasal dari masyarakat Kabupaten Kepahiang yang sebagai pengguna layanan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepahiang.
Sementara responden dari Eksper merupakan responden yang berasal dari pemangku kepentingan. Dan selanjutnya responden dari internal merupakan responden yang berasal dari kalangan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang.
Inspektur Ipda Kepahiang, Didi Candira WK, S.Sos, MAP melalui Irban I, Yoyon Sugiarto, S.Sos mengatakan, awalnya memang progres SPI untuk ketiga responden masih rendah. Tapi seiring berjalannya waktu, hanya progres responden dari Eksternal saja yang masih rendah. Sedangkan untuk progres dua responden lainnya yakni internal dan Eksper, semuanya sudah terpenuhi.
"Sekarang progres yang masih rendah itu adalah reponden Eksternal, yang merupakan responden dari masyarakat Kabupaten Kepahiang atau pengguna layanan di Kabupaten Kepahiang," sampai Yoyon, Selasa 12 November 2024.
Dia meminta sebagai bentuk peran serta masyarakat di Kabupaten Kepahiang dalam mendukung pencegahan korupsi di daerah ini, supaya dapat melakukan pengisian SPI. Karena SPI ini merupakan langkah yang dilakukan KPK RI sebagai bentuk pencegahan terhadap terjadinya korupsi di daerah.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Kades Tanjung Alam, Dipecat atau Tidak? Simak Penjelasan Ipda
"Saya berharap masyarakat Kabupaten Kepahiang bisa melakukan pengisian SPI, sesuai dengan apa yang dialami ketika melakukan pengurusan pelayanan publik di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kepahiang," harap Yoyon.
Untuk diketahui, SPI merupakan bagian dari cara KPK untuk memberantas korupsi termasuk di daerah ini. Karena salah satu tujuan SPI, memetakan risiko korupsi yang memiliki hasil akhir berupa rekomendasi perbaikan sistem. Melalui SPI ini diyakini celah-celah atau potensi terjadi bisa diketahui dengan jelas.
Pada pelaksanaan SPI 2024 bukan hanya melibatkan ASN serta masyarakat saja menjadi responden, namun ada sejumlah pihak lain juga terlibat. Seperti pensiunan maksimal 5 tahun terakhir, auditor BPK, auditor BPKP, perwakilan Ombudsman, asosiasi pengusaha, DPRD Kepahiang, Saber Pungli, wartawan/ jurnalis, advisor dari lembaga donor, serta LSM.
Seluruh responden akan mendapatkan SMS atau notifikasi dari SPI yang dikendalaikan oleh KPK. Selanjutnya responden mengisi SPI sesuai dengan apa yang sudah dialami ketika berurusan dengan pelayanan publik.
SPI sendiri merupakan upaya pencegahan korupsi sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf b, huruf c, dan huruf d, Pasal 8 huruf c dan huruf e, serta Pasal 10 angka (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
SPI yang dijalankan tahun 2024 ini sesuai dengan surat KPK perihal sosialisasi Pelaksanaan SPI 2024 tertanggal 2 April 2024 lalu. Melalui SPI masyarakat maupun ASN diminta memberikan penilaian, serta menjawab pertanyaan dengan jujur.