Jangan Manjakan ASN yang Sering Titip Absen, Ini Kata Inspektorat Kepahiang

DISIPLIN: Dedi Candira saat diwawancara soal PNS yang suka titip absen--JIMMY/RK

Radarkoran.com - Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu ikut serta menanggapi komentar anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, yang mengatakan bahwa, ada banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang ini yang kerap titip absen, padahal tidak masuk kerja. Dijelaskan Inspektur Inspektorat Kepahiang, Dedi Candira, S.Sos, MAP, hal tersebut memang sudah tergolong melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Kepada seluruh Kepala OPD tanpa terkecuali, Dedi mengingatkan agar seluruhnya tidak memanjakan ASN yang suka titip-titip absen tersebut, dan lebih ketat dalam memantau kehadiran yang bersangkutan di OPD-nya masing-masing. Pastikan seluruh ASN yang tercatat hadir di dalam absensi, benar-benar sedang bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai dengan jam kerja yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Kalau memang benar demikian, itu memang sudah melanggar PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Kepala OPD harus lebih ketat dalam memastikan kehadiran jajarannya, check absensi secara berkala dan pastikan yang bersangkutan memang benar-benar hadir dan bekerja," tegas, pada Kamis 13 Februari 2025.

Menurut Dedi, kepala OPD juga harus tegas dalam menegakkan disiplin ASN ini. Apabila memang ditemukan ada ASN yang jarang ngantor, segera lah panggil dan mintai keterangannya, serta berikan peringatan. Namun apabila yang bersangkutan tetap tidak juga merubah kebiasaannya, maka kepala OPD memiliki hak penuh untuk menyampaikan laporan kepada Inspektorat Kabupaten Kepahiang agar kemudian ditindaklanjuti terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN tersebut.

"Kita upayakan selesai di OPD itu sendiri, tapi apabila ASN yang bersangkutan tidak juga mengindahkan teguran dari pimpinannya, maka silahkan laporkan pada kami. Biar kami yang tindaklanjuti," sambungnya.

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan, Ini Jadwal Bupati/Wabup Kepahiang Terbang ke Jakarta

Sebelumnya diberitakan bahwa, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, Andrian Defandra, M.Si ikut menanggapi soal beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belakangan ini tengah menjadi perbincangan publik. Beberapa ASN yang dimaksud saat ini tengah menjadi perbincangan lantaran, sudah lama tidak ngantor dan terancam dipecat. Bahkan salah satu diantaranya juga dikabarkan, sudah merantau ke negara tetangga untuk menjadi TKW.

Terkait hal ini, pria yang akrab disapa Aan itu meminta agar Pemkab Kepahiang melalui BKDPSDM dan Inspektorat Kabupaten Kepahiang untuk segera melakukan investigasi. Menurutnya apabila semakin lama dalam mengambil keputusan, maka hal ini akan membuat rugi keuangan negara, sebab gaji ASN yang bersangkutan masih tetap dibayarkan.

"Jadi menurut kami, Pemkab Kepahiang segera memerintahkan BKDPSDM atau Inspektorat Kepahiang untuk melakukan investigasi. Apabila terbukti melanggar, maka silahkan langsung lakukan sidang dan putuskan sanksinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sebab jika tidak, tentu itu akan merugikan keuangan negara, karena ASN yang bersangkutan itu masih tetap akan mendapatkan gaji," jeas Aan.

Selain terhadap beberapa ASN itu lanjut Aan, Pemkab Kepahiang juga harus melakukan investigasi secara mendalam ke seluruh OPD. Investigasi ini dilakukan guna memeriksa absensi seluruh ASN, apakah fiktif atau tidak. Sebab menurutnya, kemungkinan ada oknum ASN nakal yang melakukan manipulasi terhadap absensi ini, dengan cara menitip absen.

"Kemudian pastikan kalau seluruh absensi di OPD itu nyata. Karena banyak ASN yang suka titip-titip absen, padahal tidak ngantor. Periksa absensinya, pastikan tanda tangan itu memang benar punya dia atau bukan," demikian Aan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan