Bagaimana Nasib Kades Tanjung Alam, Dipecat atau Tidak? Simak Penjelasan Ipda
PEMERIKSAAN : Irban II Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menyampaikan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah dilakukan pihaknya sebagai langkah tindaklanjut dari tuntutan yang disampaikan ratusan warga Desa Tanjung Alam.--EPRAN/RK
Radarkoran.com - Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah melaksanakan pemanggilan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang merupakan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.
Pemanggilan atau klarifikasi yang dilaksanakan Ipda Kepahiang tersebut, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan yang dilayangkan ratusan warga setempat yang mendesak Kades Tanjung Alam FM mengundurkan diri atau diberhentikan alias dipecat.
Tuntutan agar Kades FM mengundurkan diri atau diberhentikan alias dipecat yang disampaikan ratusan warga Desa Tanjung Alam merupakan dampak dari dugaan perselingkuhan, yang sekarang berujung kepada pernikahan serta sudah diretui oleh istri pertama Kades Tanjung Alam.
Inspektur Pembantu (Irban) II Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menyampaikan, mengenai tuntutan yang dilayangkan ratusan warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, yang mendesak Kades FM mengundurkan diri atau diberhentikan, sudah tuntas dilakukan pihaknya.
Tuntas dalam artian, kata Neki, pihaknya sudah selesai melakukan pemanggilan atau klarifikasi, baik terhadap Kades, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Adat yang ada di desa setempat, termasuk masyarakat dan terhadap istri kedua Kades.
"Kita sudah melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap sejumlah pihak, dalam rangka menindaklanjuti tuntutan warga Desa Tanjung Alam. Total ada 13 orang yang kita panggil untuk dilakukan klarifikasi atau dimintai keterangan, termasuk kita melakukan uji petik ke desa tersebut," sampak Neki kepada Radarkoran.com, Senin 11 November 2024.
Lebih lanjut diungkapkan Neki, berdasarkan hasil klarifikasi atau pemeriksaan yang dilakukan, baik terhadap warga Desa Tanjung Alam maupun terhadap Kadesnya FM sendiri, memang mayoritas menginginkan Kades FM mundur atau diberhentikan dari jabatannya.
BACA JUGA:Usai Hearing, DPRD Kepahiang Rekomendasikan Pemecatan Kades Tanjung Alam
Sebagai bahan yang akan disampaikan kepada Bupati Kepahiang Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU, bukan hanya hasil pemeriksaan atau klarifikasi terhadap 13 orang yang dipanggil saja, tapi juga hasil uji petik di desa tersebut.
"Dari survei terhadap 100 orang Desa Tanjung Alam, 50 orang di antaranya bersedia memberikan pendapat terhadap tuntutan yang dilayangkan ratusan warga. Jadi, seluruh hasilnya, baik hasil klarifikasi maupun hasil survei dilapangan, nantinya akan dilaporkan kepada pimpinan," papar Neki.
Ditanya terkait rekomendasi akhirnya bagi Kades FM, apakah diberikan sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan Kades, atau sanksi ringan atau sanksi sedang. Menurut Neki, terkait hal tersebut dirinya belum bisa berkomentar banyak. Karena seluruh hasil klarifikasi yang dilakukan oleh pihaknya, akan dilaorkan kepada tim telaah yang terdiri dari berbagai pihak. Seperti Ipda Kepahiang sendiri, Dinas PMD, Bagian Hukum Setkab Kepahiang, serta Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang.
"Kita sebagai tim pemeriksa akan menyampaikan hasil pemeriksaan kepada tim telaah. Nanti akan dilakukan telaah sebagai rujukan yang akan disampaikan kepada pak bupati. Jadi terkait sanksi untuk Kades FM, itu belum bisa saya menjawabnya sekarang, sebab ada tim penelaah yang akan menentukan," jelas Neki.
"Namun yang pasti, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan terhadap 13 orang tersebut, hanya satu orang yang mengatakan tidak resah, lantaran kata dia, situasi desa kondusif dan pelayanan publik berjalan dengan baik. Sementara satu orang tidak memberikan pendapatnya. Sedangkan 11 orang lainnya menuntut supaya Kades mundur atau diberhentikan dari jabatannya," demikian Neki.
Sekadar mengulas, warga Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas tidak ingin Kades mereka yakni FM menjabat lagi. Sehingga Kades FM pun diberikan dua pilihan, yaitu diberhentikan atau mundur cecara ikhlas.