Dugaan Pelanggaran Netralitas, 6 ASN Kepahiang Berpotensi Disanksi BKN, Ini Identitasnya
PELANGGARAN : Dugaan pelanggaran netralitas, ada enam ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang berpotensi mendapatkan sanksi BKN. --EPRAN/RK
Radarkoran.com - Diketahui, ada 6 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu, berpotensi disanksi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), atas dugaan pelanggaran netralitas Pilkada 2024.
Seperti diketahui, sejak tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga dengan 23 November 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran netralistas ASN, terutama PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Disampaikan, berkaitan dengan digaan pelanggaran netralitas ASN, hingga saat ini total ada 6 ASN di lingkup Pemkab Kepahiang yang berpotensi mendapat
sanksi dari BKN. Karena sebelumnya Bawaslu Kepahiang meneruskan rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas tersebut kepada BKN, setelah seluruhnya dilakukan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan. Atau setelah semua proses yang dilakukan Bawaslu sesuai aturan atau regulasi yang ditetapkan.
Menyangkut hal ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Asuan Toni menerangkan, secara keseluruhan terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN total 6 rekomendasi yang diteruskan ke BKN. Dengan itupula artinya, keenam ASN di daerah ini berpotensi mendapatkan sanksi dari BKN.
BACA JUGA:Ini Identitasnya, Ada 7 Lagi Indikasi Pelanggaran Netralitas ASN/Kades Ditangani Bawaslu Kepahiang
Informasi yang didapatkan, ke-6 rekomendasi indikasi pelanggaran ASN terhadap pelaksanaan Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, sudah dilakukan proses oleh BKN. Tinggal lagi menunggu rekomendasi disampaikan oleh BKN ke daerah.
"Kalau seluruhnya itu ada enam yang kita teruskan ke BKN. Jadi seluruhnya terkait indikasi pelanggaran netralitas ASN saat masa kampanye Pilkada 2024 di daerah kita ini," sampai Asuan Toni diwawancara Radarkoran.com pada Kamis 14 November 2024.
Disinggung terkait sanksi apa yang akan diberikan BKN terhadap ke-6 ASN tersebut, dijelaskan Asuan Toni, dalam hal ini pihaknya sama sekali tidak dapat menerkanya, sebab itu wewenangnya BKN. Akan tetapi berkas yang disampaikan Bawaslu Kepahiang ke BKN, semua administrasinya lengkap termasuk hasil pemeriksaan atau klartifikasi terhadap yang bersangkutan serta bukti video jika ada.
"Kalau bicara kewewangan, Bawaslu hanya mampu bicara dan menerjemahkan (Dugaan atau indikasi pelanggaran, red). Sedangkan mengenai sanksi, ya kita dari Bawaslu tidak ada kewenangan dan tidak akan campur dalam hal itu. Tapi bukti video dan bukti lainnya juga kita lampirkan," jelas Asuan Toni.
Dalam hal dugaan pelanggaran ini, sebenarnya sudah lebih dari 6 laporan yang masuk ke Bawaslu Kepahiang. Namun untuk sifatnya ASN dan diteruskan ke BKN, itu terdapat enam dugaan pelanggaran netralitas.
"Total pelanggaran sudah cukup banyak. Tetapi yang kita teruskan ke BKN itu ada 6. Ada dugaan pelanggaran kampanye juga tapi itu tidak masuk ke BKN. Misalnya merupakan pejabat negara, tentunya kita rekomendasikan ke wilayahnya masing-masing," demikian Asuan Toni.
Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Kepahiang menyampaikan rekomendasi ke BKN, terkait indikasi ketidaknetralan ASN Kepahiang di Pilkada 2024. Data didapat, total 4 ASN Kepahiang terancam disanksi BKN lantaran terindikasi tidak netral, bahkan aktif mendukung salah satu Paslon Cabup dan Cawabup Pilkada 2024.
Ke-4 ASN yang dilaporkan ke BKN di antaranya 1 ASN dengan memegang jabatan Kepala Bagian (Kabag), dan 2 Kepala Bidang (Kabag) di salah satu OPD, serta 1 ASN lagi merupakan Sekcam di salah satu kantor kecamatan.