3 Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta
DIVONIS : Ketiga terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.--FOTO/ILUSTRASI
Radarkoran.com - Vonis hukuman terhadap ketiga terdakwa yakni Abdul Munir selaku Kepala Madrasah, Eka Puspa sebagai Bendahara dan Ujang Supardi sebagai Kepala Tata Usaha (TU) dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Kamis 14 November 2024.
Ketua Majelis Hakim, Faisol, SH membacakan putusan untuk ketiga terdakwa. Dibacakannya, ketiga terdakwa terbukti dengan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ketiga terdakwa divonis 1 tahun kurungan penjara," kata majelis hakim.
Terhadap ketiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, selain divonis penjara selama 1 tahun juga dikenakan denda Rp 50 juta. "Ketiganya juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta," pungkas majelis hakim.
Sebenarnya, vonis yang dijatuhkan mejelis hakim terhadap ketiga terdakwa BOS MAN 2 Kepahiang lebih ringan dari tuntutan yang sebelumnya dibacakan JPU Kejari Kepahiang.
Karena dalam tuntutan yang dibacakan JPU Kejari Kepahiang sebelumnya, ketiga terdakwa ini terbukti bersalah dan melakukan dugaan korupsi. Sebab itu ketiganya dituntut sama, dengan masing-masing kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan penjara.
BACA JUGA:Terdakwa Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang Minta Keringanan dan Pindah ke Lapas Curup
Adapun hal yang meringankan tiga terdakwa dugaan Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang, di antaranya ketiga terdakwa telah melakukan pengembalian Kerugian Negara (KN) dengan 100 persen dari total KN sebesar Rp 681.959.087.
Dalam kasus Tipikor BOS MAN 2 Kepahiang atas pengelolaan BOS TA 2021-2022 lalu, merugikan negara mencapai Rp 681.959.087. Namun KN tersebut sudah dipulihkan 100 persen atau sudah dikembalikan seluruhnya oleh ketiga terdakwa. Memang sempat menyisakan KN Rp 75.979.543, namun kemudian dikembalikan oleh terdawka Ujang Supardi selaku Kepala TU.
Selanjutnya fakta persidangan, KN yang ditimbulkan dibagi-bagi oleh ketiga tersangka walaupun tidak merata, yang paling besar terdakwa mantan Kepala Madrasah.
Dugaan Tipikor atas pengelolaan dana BOS MAN 02 Kepahiang Provinsi Bengkulu merugikan negara sebesar Rp 681 juta tersebut dari total anggaran Rp 1,8 miliar selama dua tahun berturut-turut TA 2021-2022. Ketiga terdakwa Abdul Munir, Eka Puspa, dan Ujang Supardi ditetapkan tersangka oleh Kejari Kepahiang sejak Selasa 28 Mei 2024 lalu.
Sekadar mengulas, TA 2021 dana BOS yang diterima oleh MAN 02 Kepahiang sebesar Rp 842.800.000 dan pada tahun 2022 mencapai Rp 960.000.000. Untuk mendapat keuntungan atas pengelolaan dana BOS pada TA 2021-2022 lalu, ketiga terdakwa memainkan peran, serta menjalankan 4 modus, hingga akhirnya muncul kerugian negara ratusan juta.
Keempat modus yang dimaksud yakni memotong anggaran kegiatan, membuat kegiatan fiktif, mark up serta dan cash back dari pihak ketiga. Penyidik juga sudah memastikan bahwa KN sebesar itu dinikmati ketiga terdakwa.