Bagaimana Nasib Kades Tanjung Alam, Dipecat atau Tidak? Simak Penjelasan Ipda

PEMERIKSAAN : Irban II Ipda Kepahiang, Neki Budiman, SE, MM menyampaikan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sudah dilakukan pihaknya sebagai langkah tindaklanjut dari tuntutan yang disampaikan ratusan warga Desa Tanjung Alam.--EPRAN/RK

BACA JUGA:Masih soal Kades Diduga Selingkuh, Inspektorat Kepahiang Panggil BMA Tanjung Alam

Dari ratusan warga Desa Tanjung Alam yang membubuhkan tandatangan menuntut Kades FM mundur dari jabatannya, Ipda Kepahiang hanya melakukan pemanggilan atau pemeriksaan atau klarifikasi terhadap beberapa warga saja, sebagai perwakilan.

Secara garis besar, keterangan warga Desa Tanjung Alam tidak meinginkan lagi Kades FM menjabat sebagai kepala desa. Dengan itupula warga memberi Kades FM dua pilihan, yakni diberhentikan atau mundur secara ikhlas.

Sebelumnya diberitakan, Kades Tanjung Alam FM mengklaim kalau istrinya mengizinkan dirinya untuk menikah lagi. Dalam artian istrinya bersedia dimadu. Bahkan, jelas Kades Tanjung Alam FM ini, dia sedang mengurus izin poligami di Pengadilan Agama.

Sebelumnya juga, secara resmi Inspektorat Kepahiang mendapatkan surat perintah dari Bupati Kepahiang, Hidayattulah Sjahid. Surat itu terkait dugaan selingkuh Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas, FM.

Dalam surat perintah tersebut, bupati memerintahkan inspektorat agar segera melakukan tindaklanjut terhadap tuntutan 354 warga desa setempat yang mendesak FM mundur dari jabatannya sebagai kepala desa.

Di dalam surat perintah itu juga, tim diminta untuk menyelesaikan pemeriksaan terhadap pengaduan yang disampaikan warga Tanjung Alam selama 15 hari, terhitung dari 1 November hingga 15 November 2024, atau sebelum pencoblosan Pilkada 2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan