Penyidik Kejari Sita 4 Hp, Usut Dugaan Skandal Korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah

KORUPSI : Penyidik Kejari Bengkulu Tengah sita 4 handphone dalam upaya pengembangan kasus dugaan korupsi Bawaslu Bengkulu Tengah. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melalui tim penyidik terus bergerak, serta mengambil langkah-langkah kongkrit dalam upaya
mengusut kasus dugaan skandal korupsi dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah. Yakni penyalahgunaan biaya perjalanan dinas serta biaya sewa, dan biaya rehabilitasi pada tahun 2023.
Salah satu langkah yang sudah dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah adalah menyita 4 alat komunikasi yakni Hp dari pihak-pihak terkait. Sebagaimana yang sudah diketahui secara bersama, dari hasil penyidikan sementara, Kejari Bengkulu Tengah telah menetapkan EF (45) mantan Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Bengkulu Tengah sebagai tersangka.
Bahkan, Kejari Bengkulu Tengah telah menyatakan bahwa masih ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dan terkait penyiataan handphone
dari pihak- pihak terkait tersebut disampaikan Kepala Kejari Bengkulu Tengah, Firman Halawa melalui Kasi Intel, Yudi Adiyansyah. Penyitaan dilakukan usai penetapan tersangka pada Kamis 31 Juli 2025.
"Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan. Selanjutnya penyidik pun melakukan penyitaan 4 alat komunikasi dari pihak-pihak terkait," sampai Yudi Adiansyah.
BACA JUGA:BKD Bengkulu Tengah Pastikan Penyaluran DAK Fisik Tahap I Selesai 100 Persen
Berdasarkan informasi yang diperoleh, keempat Hp yang disita penyidik diantaranya adalah milik tersangka EF. Kemudian Hp milik Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Evi Kusnandar, Hp milik mantan Ketua Bawaslu Bengkulu Tengah Asmara Wijaya, dan Hp milik salah satu staf Bawaslu Bengkulu Tengah.
"Proses penyidikan masih terus berjalan. Kami pastikan penyidikan tidak berhenti pada saudari EF saja. Kemungkinan, kalau ditemukan alat bukti baru yang mengarah kepada pihak-pihak lain yang terlibat, pasti akan ada penetapan (Tersangka, red) baru," kata Yudi Adiyansyah.Diketahui, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diserahkan EF pada Maret 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan bersih yang dilaporkan berjumlah Rp 246,5 juta. Total harta kekayaan EF tercatat Rp 396,5 juta.
Jumlah tersebut terdiri dari tanah dan bangunan di Bengkulu Tengah senilai Rp 350 juta, dua unit sepeda motor senilai Rp 28,5 juta, serta kas dan setara kas Rp 18 juta. Namun setelah dikurangi utang sebesar Rp 150 juta, kekayaan bersihnya tersisa Rp 246,5 juta.
Sekadar mengulas, penetapan status tersangka terhadap EF dilakukan penyidik Kejari Bengkulu Tengah setelah yang bersangkutan menjalani serangkaian pemeriksaan intensif. Ketika digiring ke luar dari kantor Kejari Bengkulu Tengah, tersangka EF sudah memakai rompi tahanan berwarna merah muda.
Waktu itu, tersangka EF terlihat menunduk bahkan sesekali menyeka air matanya. Untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut, EF ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Bengkulu.