KEPAHIANG RK - Tidak hanya melaksanakan jemput bola layanan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, tetapi ternyata Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Kabupaten Kepahiang juga melaksanakan jemput bola penerbitan akta kematian.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini meminta data-data kependudukan warga yang sudah dinyatakan meninggal dunia. Bahkan dijelaskan Kadis Dukcapil Kabupaten Kepahiang, Ardiansyah, MH, pihaknya menerapkan sistem jemput bola akta kematian pada saat menghadiri takziah di hari ketiga di rumah duka.
"Di mana, pihak keluarga melakukan pemberitahuan kepada kelurahan atau desa setempat terkait anggota keluarganya yang meninggal dunia. Ya, kemudian akta kematian diurus oleh Dinas Dukcapil Kepahiang," kata Ardiansyah, Selasa 26 Desember 2023.
Disisi lain, lanjut Ardiansyah, pihaknya meminta masyarakat agar segera mengurus akta kematian, dan jangan ditunda. Ia menyampaikan bahwa, masih ada masyarakat Kabupaten Kepahiang yang belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Padahal akta kematian merupakan salah satu dokumen penting.
BACA JUGA:Catatan Disdukcapil Kepahiang, Ada Ribuan Pemilih Pemula 2024 Wajib KTP-el
"Selain digunakan sebagai dokumen pendukung terkait hak waris, dokumen kematian ini juga digunakan untuk validasi data kependudukan, untuk keperluan lainnya," kata Ardiansyah.
Untuk menerbitkan akta kematian, wajib dilaporkan oleh kelurahan atau pemerintah desa ke Dinas Dukcapil. Setelah itu, Dinas Dukcapil akan menerbitkan akta kematian, sebagai validasi data kependudukan, agar penduduk yang sudah meninggal tidak masuk lagi data base kependudukan.