Tim Hukum Romer Ingatkan Masyarakat Tidak Terpancing Isu

Selasa 19 Nov 2024 - 16:55 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - Tim Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin dan Meriani (Romer) mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing isu. Terutama terkait dengan isu yang diangkat lawan politik terkait pemberitaan apabila Rohidin menang tidak bisa dilantik.

Salah satu kuasa hukum Romer, Aizan Dahlan, SH mengutarakan jika isu yang beredar saat ini berdampak mengganggu sistem demokrasi di masyarakat. Padahal pencalonan Rohidin Mersyah-Meriani sesuai Putusan MK Nomor 129/PUU-XXII/2024 tentang Masa Jabatan Kepala Daerah dihitung sejak menjabat bukan sejak dilantik berdasarkan PKPU/8/2024.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 14 November 2024 lalu sudah memutuskan gugatan terkait masa jabatan kepala daerah yang diajukan oleh lawan politik.

"Secara hukum upaya pasangan Helmi - Mian ini semua ditolak, adanya isu ini sangat mengganggu demokrasi politik di negara kita. Paslon nomor dua tetap dapat maju dalam Pilkada ini," kata Aizan dalam kegiatan jumpa pers di posko pemenangan Romer di Kota Bengkulu pada Senin, 18 November 2024.

Ditambahkan kuasa hukum Romer lainnya, Jecky, SH, dirinya meminta agar masyarakat dapat lebih cerdas dalam menanggapi isu yang ada. Serta mengingatkan lawan politik untuk tidak merusak sendi politik dalam berdemokrasi.

Ia menuturkan, sebelumnya tim hukum paslon gubernur nomor urut 1,  Helmi - Mian telah melakukan upaya pencegahan terhadap Rohidin - Meriani, namun ditolak. Lalu mereka melakukan uji materi PKPU di Mahkamah Agung juga ditolak. Kemudian tim hukum mengajukan pembatalan melalui konstitusi juga ditolak.

BACA JUGA: HSNI Kota Bengkulu Berbagi 2 Ton Ikan, Ajak Masyarakat Pilih Romer

"Berkenaan dengan isu penting jelang pencoblosan, upaya hukum dan lainnya selalu gagal. Jadi kami menghimbau agar masyarakat Bengkulu tidak terpengaruh dengan isu miring. Dan isu yang ada ini bisa dikatakan ilegal dan merusak sendi sendi politik dalam berdemokrasi. Jangan menyesatkan masyarakat Provinsi Bengkulu," ujar Jecky.

Ditegaskan Aan Julianda, SH selaku kuasa hukum Romer lainnya, dengan putusan MK yang jelas, isu yang beredar meskipun pasangan Romer memenangkan Pilkada, mereka tidak akan dilantik karena masalah hukum terkait masa jabatan dipastikan tidak memiliki dasar.

"Isu-isu yang beredar bahwa pasangan Romer tidak akan dilantik meskipun menang sudah dipatahkan dengan putusan MK," tegasnya.

Aan mengimbau kepada masyarakat tidak perlu lagi khawatir dengan isu yang tidak berdasar ini dan tetap mendukung pilihannya masing-masing tanpa adanya intervensi atau termakan isu yang beredar.

"Kita minta masyarakat tidak termakan isu, karena kita tahu masyarakat saat ini sudah cerdas mana yang benar dan tidak" tukasnya. 

Kategori :