Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap Solusi untuk Sekolah Kekurangan Guru

Rabu 20 Nov 2024 - 17:13 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa, penempatan PPPK tidak bisa pakai Peraturan Menteri (Permen). Regulasinya harus di atasnya, sebab sudah melibatkan lintas instansi. 

"Enggak bisa hanya pakai Peraturan Menteri (Permen), tetapi harus di atas itu," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti beberapa hari lalu dikutip Radarkoran.com.

Dia memberikan sinyal akan ada regulasi baru soal penempatan guru PPPK. Sehingga kedepannya guru swasta yang mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024, bisa ditempatkan di sekolah asalnya sehingga tidak menggeser guru honorer negeri. Dengan demikian sekolah swasta tidak akan kekurangan guru profesional karena ditinggalkan tenaga pendidiknya. 

"Banyak keluhan dari guru maupun instansi pascarekrutmen PPPK. Ada guru yang penempatannya jauh, guru honorer negeri digeser ASN PPPK dari sekolah swasta," sampai Mendikdasmen, Abdul Mu'ti. 

Keluhan lainnya adalah guru swasta harus ditempatkan di sekolah negeri sehingga sekolah swasta kekurangan guru. Keluhan-keluhan tersebut merata di semua daerah. Akibatnya, rekrutmen PPPK yang seharusnya menjadi solusi untuk mengatasi kekurangan guru, juga menimbulkan masalah baru saat ini. 

BACA JUGA:Waduh! Pelamar PPPK 2024 Tahap II Berebut Sisa Formasi

"Guru honorer negeri digeser oleh ASN PPPK dari sekolah swasta. Di sisi lain, sekolah swasta mengalami kekurangan guru dan merupakan masalah yang banyak disampaikan kepada saya. Ini yang harus diselesaikan," tegas Mendikdasmen Abdul Mu'ti.

Menteri Abdul Mu'ti pun menyampaikan, pemerintah konsisten melakukan rekrutmen PPPK untuk menutupi kekurangan guru. Rekrutmen PPPK juga sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan. Apabila rekrutmen tersebut malah membuat kekurangan guru karena masalah penempatan, maka perlu ada peninjauan kembali terkait penataan guru. 

"Maka dari itu, untuk pengaturannya akan ada Peraturan Presiden (Perpres), karena tidak cukup dengan peraturan menteri saja," paparnya. 

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah pada 11 November 2024, terungkap aspirasi terkait kebijakan guru ASN PPPK yang disampaikan Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kemendikdasmen, Santi Ambarukmi. 

Dia menyebutkan, sangat penting adanya sinergi dan keselarasan kebijakan antara Kemendikdasmen, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 

"Sinergi yang dimaksud terkait penataan guru PPPK, termasuk penempatan dan distribusi oleh pemerintah daerah, sehingga bisa sinkron antara Dapodik dan data SIASN. Tidak menimbulkan permasalahan dalam penilaian kinerjanya," ujar Santi. 

Selain itu, aspirasi kebijakan guru ASN PPPK juga menyebutkan perlunya jaminan penghargaan hingga perlindungan seperti jaminan keamanan bekerja khususnya pada daerah rawan, hak untuk cuti alasan penting, izin tugas belajar, hingga insentif untuk guru mengajar pada daerah 3T. 

Selain itu, pemerintah berharap akan ada penyelesaian bagi permasalahan guru-guru yang lulus ASN PPPK, namun tidak sesuai linieritasnya. Juga adanya mekanisme bagi para guru supaya dapat diangkat atau pun ditugaskan pada sekolah swasta.

Kategori :