DRH PPPK 2023: File Scan Transkrip Nilai dan Ijazah Harus Asli, Tidak Boleh Foto Selfie

Rabu 27 Dec 2023 - 18:01 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

9. File scan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (Ukuran maksimal 1.000 KB, pdf).

 

Catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu: 

- Bagi peserta yang ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/DIII, wajib melampirkan ijazah dan transkrip nilai DII/DIII tersebut (Dijadikan satu atau digabung dengan file scan ijazah dan transkrip nilai).

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kemendikbudristek diwajibkan menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan ijazah. (**)

Kategori :