Pertek NIP 72 PPPK Pemprov Masih Berproses, Pelantikan Dibahas Lebih Lanjut
Gatot/RK Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes--GATOT/RK
Radarkoran.com - Beberapa waktu lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu telah menyerahkan dan melantik sebanyak 570 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk pengadaan ASN (Aparatur Sipil Negara) PPPK formasi tahun 2023.
Disisi lain, masih ada sekitar 72 PPPK yang masih belum ada kejelasan untuk dilantik lantaran belum mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan jika PPPK yang terkendala Pertek NIP masih berproses di BKN dan diperkirakan dalam waktu dekat akan tuntas.
BACA JUGA:Demonstrasi Menolak Revisi UU Pilkada di Bengkulu Mulai Terjadi, Ini Tuntutannya
"Saat ini sudah berproses, mungkin sebentar lagi selesai di BKN. Dan kita tidak bisa mendesak juga ya karena semuanya berproses di BKN. Mudah-mudahan selesai dalam waktu dekat," sampai Isnan.
Sementara itu, terkait dengan pelantikan nantinya, Isnan menyebut akan dibahas lebih lanjut. Hal ini dilakukan karena belum diketahui apakah seluruh PPPK yang terkendala tersebut disetujui penerbitan Pertek NIP oleh BKN secara serentak atau tidak.
"Kita akan lihat situasi dan kondisi, kalau nanti memang tidak ada permasalahan krusial yang harus ditunggu maka kita lantik serentak. Tapi kalau nanti masih ada juga yang nyangkut, nanti kita cari solusinya bagaimana. Tapi pada prinsipnya akan segera kita lantik jika sudah ada persetujuan," ujar Isnan.