Kabag Ops Polres Solok Diborgol, Motifnya Menembak Mati Kasat Reskrim karena Tidak Senang

Minggu 24 Nov 2024 - 10:19 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggelar konferensi pers perkembangan kasus penembakan yang tewaskan AKP Ryanto Ulil Anshar, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan. 

Ulil ditembak rekan seniornya, AKP Dadang Iskandar yang merupakan Kabag Ops di polres yang sama.

Menjelang konferensi pers dimulai, Dadang terlihat digiring anggota Propam Polda Sumbar untuk ditampilkan ke publik. Ada yang berbeda dari tampilan Dadang.

Dikutip Radarkoran.com, terlihat Dadang telah berbaju tahanan berwarna biru dan berkepala plontos. Bahkan tangannya sudah diborgol.

 Tampilannya ini berbeda dari sehari ia menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Di mana sebelumnya, Dadang tampak tidak diborgol mulai saat digiring dan saat pemeriksaan usai membunuh Ulil. Bahkan tindakan itu sempat dikritik oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia menilai tindakan anggota Propam tersebut harus dievaluasi.

Sementara itu, saat konferensi pers berlangsung di lantai 1 Lobi Mapolda Sumbar, Sabtu 23 November 2024.

Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan mengatakan pada tanggal 22 November 2024 pihaknya menerima laporan terkait kejadian penembakan terhadap kasat reskrim Polres Solsel AKP Ryanto Ulil Anshar.

Selanjutnya tim gabungan yang di bentuk langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP, dan telah memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti serta melakukan gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini.

BACA JUGA:Terungkap! Usai Tembak Kasat Reskrim, AKP Dadang Targetkan Kapolres Solok Selatan

Berdasarkan bukti yang cukup dilakukan penahanan terhadap tersangka dan penyidik menjerat dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukaman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” kata Dirkrimum.

Dirkrimum juga mengatakan, terkait dengan motif yang mendasari tindakan pelaku, menurut hasil pemeriksaan, adalah perasaan tidak senang karena rekan pelaku dikenai penegakan hukum oleh korban, pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Sementara itu, dalam hal penetapan kode etik, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, menyampaikan bahwa terduga pelanggar yaitu AKP Dadang Iskandar sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sumbar. 

"Hingga saat ini pasal yang di sangkakan Pasal 13 ayat 1 PP No. 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri junto pasal 5 ayat 1 huruf B junto pasal 8 huruf C angka 1 junto pasal 13 huruf M Perpol 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," terang Dwi.

Kategori :