"Tentunya pemeriksaan ini masih terus berlanjut sesuai janji bapak Kapolda Sumbar maksimal 7 hari, apabila pemeriksaan selesai langsung dilakukan sidang Kode Etik. Dan untuk penanganan kasus ini bisa secara bersamaan dari Ditkrimum Polda Sumbar maupun dari Bid Propam Polda Sumbar," lanjut Dwi.
Untuk ancaman maksimal Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang diduga pelanggar yakni Kabag Ops Polres Solsel.
Kabid Humas juga menyampaikan terkait Klarifikasi berita yang sudah beredar bahwa pelaku penembakan mengalami gangguan mental.
"Sampai saat ini tidak ada pelaku mengalami gangguan mental, kondisi pelaku dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, dan masih terus dilakukan pemeriksaan, masih bisa dihadirkan pada saat ini," pungkasnya.