Disebutkan pula bahwa pelaku tersebut bakal segera dipecat dari kepolisian dan diproses hukum.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono mengungkapkan bahwa AKP Dadang Iskandar akan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat (PTDH). Meski belum disebutkan kapan sanksi itu akan dijatuhkan, namun Suharyono memperkirakan tidak akan lebih dari tujuh hari ke depan.
Bahkan Kasus ini pun sudah diteruskan ke pimpinan Polri untuk ditindak lebih lanjut.
BACA JUGA: Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tewas Ditembak Kabag Ops , Ada Dugaan Pembunuhan Berencana?
"Saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri," ujar Suharyono.
Diketahui, peristiwa kasus polisi tembak polisi ini terjadi sekitar pukul 00.43 WIB Jumat, 22 November 2024.
AKP Ulil Ryanto terkena tembakan di bagian wajahnya dari jarak dekat sehingga memberikan luka fatal. Ia ditemukan tidak bernyawa dan bersimbah darah di tempat parkir Mapolres Solok Selatan. Setelah melakukan penembakan, AKP Dadang Iskandar pun langsung menyerahkan diri sekira pukul 03.00 WIB. (and)