Pleno Rekapitulasi Suara Pilgub Paling Lambat 9 Desember

Senin 02 Dec 2024 - 10:28 WIB
Reporter : Gatot Julian
Editor : Eko Hatmono

Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi, SE mengatakan jika pihaknya akan melakukan pleno rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu paling lambat pada 9 Desember 2024 mendatang.

"Untuk Provinsi Bengkulu, pelaksanaan pleno, berdasarakan tahapan, paling lambat 9 Desember ini," ungkap Sarjan melalui seluler pada Minggu, 1 Desember 2024.

Rapat pleno terbuka untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkat KPU Provinsi mengacu pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024, yakni akan dilaksanakan mulai tanggal 30 November hingga 9 Desember 2024. Dan untuk saat ini, prosesnya masih berjalan ditingkat kecamatan yang ada di 9 kabupaten 1 kota di wilayah Bengkulu. 

"Saat ini proses rekapitulasi masih di tingkat kecamatan se-Provinsi Bengkulu. Proses di kecamatan ini telah dilakukan sejak 29 November 2024 lalu," imbuh Sarjan. 

Lebih jauh, Sarjan menerangkan, untuk rekapitulasi tingkat kabupaten paling lambat bakal berlangsung hingga 6 Desember 2024 mendatang.

BACA JUGA:Daftar Universitas/Perguruan Tinggi di Bengkulu, Referensi Calon Mahasiswa Baru

"Untuk yang kabupaten/kota itu tahapannya sampai 6 Desember ini," ungkap Sarjan.

Lebih lanjut, dengan masih panjangnya proses rekapitulasi yang dilakukan, Sarjan meminta masyarakat untuk bersabar mengetahui hasil pemilihan kepala (Pilkada) serentak tahun 2024. 

"Proses rekapitulasi ini dilakukan berjenjang dari tingkat dari tingkat TPS, Kecamatan, kabupaten/kota, baru di tingkat provinsi. Jadi, untuk semua pihak mohon dengan sabar menunggu hasil resmi dari KPU dan jajaran," singkatnya. 

Kategori :