KPU Hentikan Sewa Kendaraan Dinas Akibat Efisiensi Anggaran

KPU Provinsi Bengkulu--GATOT/RK

Radarkoran.com - KPU Provinsi, kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu menghentikan sewa kendaraan dinas (Randis) karena kebijakan efisiensi anggaran. Penghentian sewa kendaraan ini menyusul intruksi presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 yang mengatur penghematan anggaran belanja negara. 

Sekretaris KPU Provinsi Bengkulu, Kemas Mohammad Ajir mengatakan, selama ini KPU telah melakukan penyewaan kendaraan berupa mobil untuk digunakan sebagai operasional pejabat eselon III di lingkungan KPU. Namun lantaran adanya instruksi efisiensi anggaran dari KPU Pusat, KPU di daerah juga mengikuti kebijakan tersebut. 

"Jadi, untuk sewa kendaraan kita hentikan, khususnya kendaraan dinas di KPU kabupaten/kota dan eselon III atau Kabag di KPU provinsi," kata Kemas, Selasa 25 Februari 2025.

Lebih jauh, tidak hanya untuk kendaraan dinas yang dihentikan sewanya, berbagai kegiatan yang bersifat tidak prioritas juga dihentikan. Termasuk pengadaan atau belanja KPU yang juga dikurangi. 

Selain itu, untuk kegiatan KPU juga akan difokuskan di Kantor KPU. Baik itu rapat koordinasi, maupun kegiatan lainnya. Artinya, tidak lagi dilakukan di dalam hotel maupun kegiatan luar ruang, yang membutuhkan biaya tinggi. 

BACA JUGA:Pimpin Apel Perdana, Wagub Mian Sampaikan Pesan Helmi Hasan

"Iya, kita diintruksikan untuk kegiatan juga dimaksimalkan di fasilitas kantor dan melakukan penghematan diberbagai aspek," ungkap Kemas. 

Kemas menambakan, untuk penggunaan aset juga dilakukan penghematan dan penyesuaian. Seperti penggunaan listrik, wifi dan lainnya. Dengan kebijakan ini, setiap instansi KPU bisa melakukan penghematan pengeluaran bulanan. 

"Item-item tersebut kita lakukan penyesuaian untuk melakukan penghematan," singkatnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan