Radarkoran.com - Program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu telah berakhir pada Sabtu 30 November 2024.
Selama program ini bergulir, UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong mencatat ada 11.432 unit kendaraan yang berpartisipasi. Dari jumlah itu penerimaan pajak yang berhasil dihimpun jumlahnya mencapai angka Rp 6,3 Miliar.
Kepala UPTD Samsat Kabupaten Rejang Lebong, Rionando melalui Kasi Penetapan, Joko Buntoro mengatakan selama program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak Juni hingga November 2024, tercatat diikuti oleh 11.432 unit kendaraan.
"Dari jumlah itu, total realisasi penerimaan pajak yang berhasil diperoleh yaitu sebesar Rp 6.350.959.000, " sampainya.
Selain itu, ada juga 2.158 unit kendaraan yang melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Samsat Rejang Lebong. Adapun total penerimaan dari BBNKB sebesar Rp 1.071.487.000.
"Bukan cuma pajak kendaraan bermotor saja, tapi juga ada kendaraan bermotor yang melakukan BBNKB," tambahnya.
BACA JUGA:3 BUMDes di Rejang Lebong Berstatus Maju, Lainnya?
Masih dikatakan Joko, untuk pajak yang dibebaskan alias dihapuskan dari kewajiban perpajakan karena adanya pemutihan sebesar Rp 4.745.650.500. Apabila tanpa adanya pemutihan, maka total penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 10.025.122.500.
"Dengan begitu, ini jelas membantu meringankan masyarakat wajib pajak, khususnya mereka yang telat atau menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Karena dendanya dihapus dan hanya cukup membayar setahun ke depan," terangnya.
Dia menegaskan, dengan telah berakhirnya program pemutihan PKB, maka per 1 Desember ini sistem pembayaran PKB di Samsat Rejang Lebong kembali normal seperti biasa. Artinya denda karena keterlambatan membayar pajak secara otomatis kembali berlaku dan diterapkan.
"Karena pemutihan sudah selesai, maka sistemnya kembali seperti semula," pungkasnya.