Nakes RSUD Kepahiang Sudah 3 Bulan Tidak Dapat Insentif

Selasa 03 Dec 2024 - 18:40 WIB
Reporter : Novrian Hidayat
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Terhitung dari September, Oktober hingga November 2024, Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepahiang Provinsi Bengkulu mengeluhkan tidak dapat insentif. Yakni remunerasi yang diberikan kepada Nakes atas jasa pelayanan yang mereka berikan. 

Kepada Radarkoran.com Selasa 3 Desember 2024, salah seorang Nakes RSUD Kepahiang yang minta namanya tidak disebutkan menyampaikan, insentif jasa pelayanan yang salah satunya bersumber dari klaim BPJS Kesehatan, terakhir dirinya terima pada Oktober lalu, dengan hitungan untuk pembayaran atau jatah bulan Agustus 2024.

"Sampai November ini, terhitung sudah 3 bulan uang insentif jasa pelayanan belum diberikan oleh pihak RSUD Kepahiang. Tentu kita mengeluhkan kondisi ini, karena itu gaji yang sangat kami harapkan untuk mencukupi kebutuhan hidup kami sehari-hari," ujarnya.

Biasanya, tambah dia menjelaskan, setiap bulanya insentif tersebut langsung di transfer oleh pihak RSUD ke rekening masing-masing Nakes. Sedangkan jumlah yang diterima bervariasi. 

Untuk insentif terakhir dia terima melalui rekening jumlahnya Rp 1,8 juta.

 Sedangkan untuk uraian atau rincian insentif yang diterima, dia pun mengaku tidak tahu secara pasti. 

BACA JUGA:Pemkab Akan Bentuk Dewas Perumda dan RSUD Kepahiang

"Iya, insentif remun jasa pelayanan ini terakhir kami terima terhitung untuk bulan Agustus. Sedangkan untuk bulan September sampai dengan November belum kami terima. Kami pun tidak tahu pasti bagaimana hitung-hitungannya, terkait dengan standar penerimaan insentif jasa pelayanan ini," paparnya.

Sementara itu, untuk memastikan perihal keluhan Nakes ini, Radarkoran.com langsung mengkonfirmasinya ke Direktur RSUD Kepahiang, dr. Febi Nursanda Selasa 3 Desember 2024. Kepada wartawan Radarkoran.com Dirut Febi membenarkan jika insentif remunerasi jasa pelayanan, baik itu untuk karyawan medis dan non medis di RSUD Kepahiang, terhitung bulan September 2024 belum dibayarkan.

Alasannya karena pascaverifikasi dan pelaporan pencairan remunerasi yang sebagiannya dari klaim BPJS Kesehatan, baru diajukan pada bulan November lalu.

Dirut Febi juga menjelaskan, keseluruhan pendapatan tersebut dari pendapatan rumah sakit yang berhubungan langsung dengan pelayanan terhadap pasien, baik pasien umum maupun rumah sakit. Alokasi penggunannya adalah 40 persen dibayarkan untuk insentif pelayanan, baik untuk pegawai medis dan non medis. Selanjutnya 60 persennya untuk anggaran operasional rumah sakit.

"Iya, terakhir untuk pembayaran remunerasi untuk bulan pelayanan Agustus senilai Rp 627.953.973, remunerasi jasa pelayanan ini diberikan kepada 460 karyawan, baik medis maupun non medis," jelas Dirut Febi.

Dirut Febi juga merincikan, pencairan remunerasi jasa pelayanan ini skemanya dicairkan setelah lewat bulan pelayanan. Yakni bulan pelayanan September 2024 senilai total Rp 782.160.156, yang baru diajukan pada November lalu. Kemudian remunerasi jasa pelayanan terhitung bulan Oktober 2024 senilai Rp 715.046.019, serta remunerasi jasa pelayanan terhitung November Rp 691.000.000.

"Untuk remunerasi bulan pelayanan September itu sudah dicairkan dan akan dibagikan ke masing-masing karyawan medis dan non medis mulai besok (Rabu, red). Sementara remunerasi jasa pelayanan Oktober hingga November, sedang tahap verifikasi dan akan usulan pencairan klaim dari BPJS dan lainnya," demikian Dirut Febi.

Kategori :