Radarkoran.com - Langkah pengungkapan kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi 2022 belum berhenti. Kejari Ngawi sendiri telah menetapkan Muhammad Taufik Agus Susanto (MT) sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah tersebut.
Sejuma angota DPRD dan mantan legislatif Ngawi diperiksa tm jaksa Kejari Ngawi terkait perkara dugaan rasuah itu.
‘"Sejak Senin (9 Desember 2024) kami sudah memeriksa 16 anggota maupun mantan anggota DPRD Ngawi,’’ kata Kasi Pidsus Kejari Ngawi Eriksa Ricardo, Jumat 13 Desember 2024.
Belasan wakil rakyat itu meliputi, 11 anggota dewan aktif. Selebihnya, adalah mantan dewan.
"Mereka kami periksa terkait lembaga penerima danah hibah dari pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD,’’ ungkap Eriksa.
Ada 520 lembaga penerima dana hibah dengan nilai total Rp 19,1 miliar. Sebanyak 58 di antaranya merupakan usulan dewan pada 2021 lalu.
"Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami mekanisme penerima dari usulan DPRD," ujar Eriksa.
Diketahui, MT resmi tersangka pada Jumat (29/11) lalu. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) itu ditengarai melawan hukum saat menjabat sebagai Kepala Dinas Dikbud. Kala itu, dia bertugas sebagai verifikator dana hibah 2022. Namun, MT tidak melakukan verifikasi terhadap lembaga penerima. Tindakannya dinilai merugikan keuangan negara. MT dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor
BACA JUGA:Belasan Tahun Praktik Jual Beli Bayi, Keuntungan 2 Oknum Bidan di DIY Capai Ratusan Juta
MT bukan satu-satunya tersangka kasus korupsi danah hibah. Kejari lebih dulu membidik Yayan Dwi Murdianto. Tersangka yang seorang ASN di kantor Kecamatan Kendal tersebut sempat menjadi pendamping komisi di DPRD. Yayan ditengarai memotong jatah lima lembaga penerima usulan dewan. Total potongan Rp 150 juta. Yayan dikenakan pasal 11 jo pasal 12 UU 20/2001 Tipikor.
"Ini (pemeriksaan belasan anggota dewan, Red) juga mendalami keterlibatan MT dengan tersangka sebelumnya," beber Eriksa.
Informasi yang dihimpun di lapangan, 11 anggota DPRD itu berasal dari berbagai partai politik. Rinciannya, tiga PKS, empat Golkar, dua PKB, dan dua PAN. Sementara mantan anggotanya, masing-masing satu orang dari PKS, Golkar, PAN, Nasdem, dan PPP.
"Diperiksa sebagai saksi dari tersangka MT," kata Hariyanto, salah satu anggota DPRD Ngawi.