Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Curup Berpotensi Bertambah

Kajari Rejang Lebong, Fransisko Tarigan, SH, MH--GATOT/RK

Radarkoran.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan makan dan minum pasien dan non pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup Kabupaten Rejang Lebong terus berkembang. Puluhan saksi telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, dan jumlah tersangka juga berpotensi bertambah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, SH, MH mengatakan jika pihaknya terus melakukan penyelidikan dan telah mengumpulkan bukti-bukti baru untuk mengungkap kasus ini. 

"Kami terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan dari tim penyidik akan segera melakukan pengembangan kasus," kata Kajari. 

BACA JUGA:Perum Bulog Rejang Lebong Siapkan Tambahan Stok 1.000 Ton Beras

Sebelumnya, Kejari Rejang Lebong telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu RI selaku pihak pengadaan dan DW sebagai PPTK kegiatan. Keduanya telah ditahan oleh pihak Kejari Rejang Lebong di Lapas Kelas II A Curup. Kasus korupsi pengadaan makan dan minum di RSUD Curup ini terjadi pada tahun 2022-2023 dan melibatkan anggaran yang cukup besar. 

"Modusnya ada yang fiktif, ada yang tidak sesuai dengan jumlah kuotanya, dan ada yang seharusnya tidak perlu diberikan lagi tapi masih diberikan," ujar Kajari.  

Kejari Rejang Lebong terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini dan memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Berdasarkan fakta yang ada kami terus bergerak. Apabila ada tersangka baru kami akan tetapkan," singkat Kajari Rejang Lebong.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan