"Kami menilai keputusan ini jauh dari rasa keadilan, karena semua unsur dalam dakwaan terbukti. Pelaku terbukti menguasai senjata api organik, tidak menunjukkan penyesalan dan bahkan tidak pernah meminta maaf kepada keluarga korban," sampainya.
Sekadar mengulas, Mantan Kades Karang Anyar berinisial AM ditangkap pihak kepolisian, Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, karena mantan Kades Karang Anyar berinisial AM ini diduga melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kemenag dengan menggunakan Senpi. Hanya saja memang ketika itu, mantan Kades Karang Anyar, AM belum langsung ditahan. Alasannya ketika itu, mantan Kades Karang Anyar tengah mengalami sakit dan harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit.