Radarkoran.com - Masih ingat dengan dugaan kasus pengancaman dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) yang dilakukan oleh mantan Kades Karang Anyar, AM terhadap korban Hamsi.
Sekarang dugaan kasus pengancaman dengan menggunakan Senpi yang dilakukan mantan Kades Karang Anyar, AM sudah memasuki babak akhir.
Mantan Kades Karang Anyar, AM telah menjalani sidang vonis dan majelis hakim membacakan vonis terhadap mantan Kades Karang Anyar tersebut. Dalam vonis yang dibacakan majelis hakim, mantan Kades Karang Anyar AM, dipenjara selama 1 tahun.
Dengan vonis selama 1 tahun penjara tersebut, tentu membuat keluarga korban Hamsi kecewa. Karena vonis terhadap mantan Kades Karang Anyar ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 1,6 tahun penjara.
Sebelumnya, Mantan Kades Karang Anyar berinisial AM resmi ditahan pihak kepolisian. Penahanan terhadap, Mantan Kades Karang Anyar ini lantaran diduga melakukan pengancaman terhadap warga, tepatnya di depan halaman kantor Kementerian Agama (Kemenag) dengan menggunakan Senjata Api atau Senpi.
BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Resmi Ditahan, Ini Kasusnya
Mantan Kades Karang Anyar, AM yang dimaksud merupakan mantan Kades Karang Anyar di Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Provinsi Sumatera Selatan.
Sidang terhadap perkara dugaan kasus pengancaman dengan menggunakan Senpi yang dilakukan oleh mantan Kades Karang Anyar, AM dilaksanakan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Sumatera Selatan.
Dengan vonis yang dibacakan majelis hakim hanya penjara selama 1 tahun tentu membuat pihak keluarga kecewa, apalagi kisaran 5 hari setelah peristiwa pengancaman itu dan pelaku Amir ditangkap polisi, korban Hamsi sendiri meninggal dunia akibat di tikam oleh orang yang sampai saat ini belum diketahui identitasnya.
Disebut-sebut peristiwa penganiyaan yang menyebabkan Hamsi meninggal dunia ada kaitanya dengan kasus pengancaman tersebut. Tak hanya itu, hingga kini siapa pemilik senjata api yang pernah di sebut penyidik kepolisian adalah senjata organik polri itu tak pernah terungkap.
Kuasa hukum korban Hamsi, Indra cahya, kepada wartawan Senin 16 Desember 2024 mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis rendah itu. Menurutnya vonis 1 tahun penjara tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Darurat tentang Senjata Api.
Menurut Indra Cahya, ancaman hukuman dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang menjadi dasar dakwaan adalah 20 tahun penjara. Namun, jaksa hanya menuntut hukuman 1,6 tahun, dan vonis hakim bahkan lebih rendah, yaitu 1 tahun penjara.
"Ini bukan soal keinginan keluarga korban agar terdawa di hukum berat, tapi soal pelaksanaan undang-undang,"tegasnya.
"Dalam undang-undang darurat, tidak ada hukuman minimal, tetapi ancamannya jelas 20 tahun. Apa pertimbangan Jaksa dan Hakim dalam menuntut dan memutuskan hukuman serendah itu," tambah Indra Cahya
Dengan itupula Indra Cahya, mendesak Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengajukan banding atas putusan tersebut.