Ada Dugaan Korupsi? Proyek Pengadaan Lahan Pemkab Bengkulu Tengah 'Dikeker' Kejari

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH. --CANDRA/RK
Radarkoran.com - Seperti yang diketahui bersama, beberapa pekan terakhir penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah sudah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi dalam kasus yang berbeda. Yakni, kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan dugaan korupsi penyelewengan dana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Tengah.
Kini, penyidik Kejari Bengkulu Tengah terus bergerak melakukan pengusutan dugaan korupsi lainnya. Langkah tersebut sejalan dengan apa yang dikatakan
Kajari Bengkulu Tengah, Firman Halawa, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yudi Adiansyah, SH, MH sebelumnya. Yaitu, pihaknya juga sedang mengumpulkan bahan dan keterangan perihal sejumlah kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Nah, diantaranya yang sedang dilirik Jaksa Kejari Bengkulu Tengah adalah proyek pengadaan lahan di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah. Informasi ini pun tidak ditapik oleh Yudi Adiansyah. Namun dia mengaku belum dapat berkomentar banyak perihal adanya proses penyelidikan yang dilakukn tersebut.
"Belum bisa. Kami belum bisa penyampaikan secara gamblang perihal penyelidikan kasus tersebut. Kami belum dapat banyak berkomentar. Tapi untuk info tersebut, ya saat ini memang sedang berproses," kata Yudi Adiyansah.
BACA JUGA:Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati
Lebih lanjut dirinya mengatakan, apabila kasus ini nantinya sudah naik ke tahap penyidikan, barulah pihaknya bisa memberikan informasi lebih rinci kepada publik. "Kalau sekarang belum bisa. Tunggu nanti kalau kasus ini sudah masuk ke tahapan penyidikan, baru bisa kami paparkan secara mendalam," ujarnya.
Yudi Adiyansah pun tak mengelak ketika disinggung terkait kemungkinan adanya keterlibatan pejabat di lingkup Pemkab Bengkulu Tengah, dalam kasus ini.
"Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan ini memang ada kemungkinan keterlibatan atau keterkaitan salah satu pejabat di Kabupaten Bengkulu Tengah," terangnya.
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi, sambung dia, Kejari Bengkulu Tengah dipastikan tidak tebang pilih. Setiap informasi serta laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Yudi Adiyansah juga menanggapi komentar miring yang menyatakan, bahwa Kejari Bengkulu Tengah tidak ada apa-apanya dalam penindakan korupsi. Menurutnya, penyataan tersebut merupakan salah besar.
"Ya terkait pernyataan kalau Kejari Bengkulu Tengah tidak ada apa-apanya dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi, itu salah besar.
Yang pastinya dalam melakukan pengusutan tindak pidana korupsi, kami tidak ingin memberitahukan apa yang kami lakukan. Jika waktunya kami umumkanmaka akan kami sampaikan kepada publik," tegas Yudi Adiyansah.
Sekadar mengulas, beberapa pekan terakhir Kejari Bengkulu Tengah sudah menetapkan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi. Pertama, pada tanggal 31 Juli 2025 Kejari Bengkulu Tengah menetapkan EF sebagai tersangka. Dia adalah eks Koordinator Sekretariat Bawaslu Bengkulu Tengah tahun 2017 sampai 2023. Tersangka EF diduga melakukan penyelewengan dana belanja perjalanan dinas, belanja sewa gedung serta biaya pemeliharaan.
Kedua, pada 5 Agustus 2025 Kejari Bengkulu Tengah menetapkan SM sebagai tersangka. Yang bersangkutan ini adalah anggota dewan Bengkulu Tengah periode 2024-2029. Tersangka SM diduga melakukan penyelewengan dana desa ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa Rindu Hati