Kejari Bengkulu Tengah Tahan Mantan Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati

TERSANGKA : Penyidik Kejari Bengkulu Tengah menahan dan menetapkan SS mantan bendahara dan kaur keuangan Desa Rindu Hati sebagai tersangka.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Masih dengan kasus yang sama, yakni dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah melakukan penahanan terhadap SS, yang disebutkan pernah menjabat sebagai Bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati.

Diketahui, SS ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati tahun anggaran 2016-2021. Informasi tersebut dibenarkan oleh Kajari Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intel, Yudi Adiyansah, SH, MH.

Dia memaparkan, SS ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh SM yang telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu pada pekan lalu.

"Lantaran sudah tercukupi alat bukti, maka SS ditetap sebagai tersangka. Ya SS ini pernah menjadi bendahara dan Kaur Keuangan Desa Rindu Hati. Jadi SS terbukti keterlibatannya dalam kasus ini," kata Kasi Intel Yudi Adiyansah, Selasa 12 Agustus 2025.  

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Kejari Bengkulu Tengah memang sudah memastikan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendaha Desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah. 

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Mulai Program Cetak Sawah 800 Hektare di Enggano

Dikatakan, pemeriksaan yang akan dilakukan merupakan rangkaian dari penyidikan kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati. pemeriksaan dilakukan terkait pencairan anggaran periode 2016–2021. Pemeriksaan kedua perangkat desa ini merupakan langkah lanjutan setelah penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Desa Rindu Hati, SM yang tercatat sebagai anggota DPRD Bengkulu Tengah periode 2024-2029.

Bahkan sebelumnya, Yudi Adiyansah memaparkan, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini, apabila nantinya dari hasil pemeriksaan tambahan ditemukan keterlibatan pihak lain.

"Kemungkinan ada tersangka baru, itu ada. Semua tergantung dari hasil pemeriksaan tambahan. Kalau kami menemukan alat bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain selain SM, ya barang tentu ada tersangka baru dalam kasus ini," katanya.

Terkait kerugian negara, Yudi Adiyansah menuturkan, saat ini perhitungannya masih dilakukan oleh akuntan publik. Pihak Kejari Bengkulu Tengah juga telah bersurat ke Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Tengah untuk meminta data dan hasil pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Sekadar mengulas, Anggota DPRD Bengkulu Tengah SM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu Tengah. SM yang merupakan mantan Kades Rindu Hati ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD/ADD Desa Rindu Hati TA 2016–2021.

Modus yang dipakai, eks kepala desa Rindu Hati ini mencairkan anggaran honor perangkat desa, tapi dana itu tak disalurkan kepada yang berhak menerima. Selain itu, tersangka SM ini juga diduga tidak menyalurkan insentif untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) pembangunan desa, meskipun anggarannya sudah dicairkan dan dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.

Di samping penyimpangan administrasi, Kejari juga menemukan ketidaksesuaian antara realisasi fisik pembangunan di Desa Rindu Hati dengan laporan yang dibuat selama masa kepemimpinan Kades SM.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan