Radarkoran.com - Inspektorat Kabupaten Lebong mengungkap hasil audit reguler Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024.
Dari total 63 desa yang diaudit, ditemukan beberapa permasalahan yang terindikasi meliputi aspek administratif hingga potensi kerugian materil.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengatakan bahwa sebagian besar desa yang diaudit menghadapi permasalahan seperti kekurangan dokumen administratif, pelaporan pajak, dokumen KIR KIP, hingga adanya potensi kerugian materi.
"Sejumlah Desa itu memang menjadi temuan para auditor saat audit. Mayoritas adalah administratif," kata Nurmanhuri.
Dari total 93 desa di Kabupaten Lebong, hanya 63 desa yang dapat diaudit tahun ini. Inspektorat menyebutkan bahwa keterbatasan sumber daya manusia (SDM) menjadi faktor utama yang menghambat pemeriksaan seluruh desa.
BACA JUGA:Pembangunan Sport Center Diperpanjang 10 Hari, Ini Penjelasan Kabid Cipta Karya
"Sisanya, sebanyak 33 desa direncanakan akan menjadi prioritas untuk diaudit pada tahun 2025 mendatang," ujarnya.
Hasil audit tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan daerah, dan Laporan Hasil Audit (LHA) telah diserahkan kepada masing-masing desa untuk ditindaklanjuti. Inspektur menyebutkan bahwa sebagian besar desa telah menyelesaikan atau menindaklanjuti temuan tersebut. Namun, ia mengimbau desa yang belum menyelesaikan permasalahan untuk segera melakukan perbaikan.
"Kami meminta kepada desa-desa yang belum menindaklanjuti temuan audit untuk segera menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada. Hal ini demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran desa," tambahnya.
Nurmanhuri menegaskan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada seluruh desa untuk memastikan pengelolaan DD dan ADD sesuai aturan yang berlaku.
"Desa-desa yang belum diaudit tahun ini akan diprioritaskan untuk pemeriksaan pada tahun depan guna memastikan tidak ada lagi permasalahan administratif maupun materil yang berulang," pungkasnya.