Radarkoran.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong mencatat peristiwa nikah yang terjadi sepanjang tahun 2024 menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari data yang dilaporkan 12 KUA yang ada, jumlah peristiwa nikah sepanjang Januari hingga Desember 2024 tercatat sebanyak 588 peristiwa. Sementara di tahun 2023 lalu jumlah peristiwa nikah yang tercatat mencapai angka 730 peristiwa.
"Jika melihat data hingga 24 Desember 2024, terdapat penurunan jumlah peristiwa nikah di Kabupaten Lebong," jelas Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebong, Arief Azizi, S.Ag, MH, melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, Malvinas RBNS, S.IP, M.Pd.
Menurunnya, angka pernikahan di tahun 2024 salah satunya disebabkan akan adanya kesadaran masyarakat Kabupaten Lebong terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yang mengatur batas usia minimal perkawinan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
"Salah satu penyebabnya adalah kesadaran masyarakat terkait batas usia perkawinan yang sudah mencapai 19 tahun. Sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh KUA turut memberikan dampak positif," ujarnya.
BACA JUGA: DKP Lebong Pastikan Stok Pangan Aman Hadapi Tahun Baru 2025
Selain faktor kesadaran, tradisi masyarakat yang menunggu momen tertentu, seperti Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha, untuk melangsungkan pesta pernikahan juga menjadi penyebab lainnya.
"Mayoritas masyarakat Lebong mengadakan hajatan pernikahan setelah lebaran. Hal ini juga berpengaruh pada jumlah peristiwa nikah di tahun ini," tambahnya.
Adapun rincian peristiwa nikah pada tahun 2024 yaitu Januari 34 peristiwa, Februari 28 peristiwa, Maret 12 peristiwa, April 64 peristiwa, Mei 65 peristiwa, Juni 77 peristiwa, Juli 80 peristiwa, Agustus 54 peristiwa, September 67 peristiwa, Oktober 49 peristiwa, November 47 peristiwa, dan Desember 11 pasangan hingga tanggal 24.
Malvinas menegaskan bahwa jumlah ini kemungkinan masih akan bertambah hingga akhir Desember, meskipun penambahan tersebut diperkirakan tidak signifikan.
"Penurunan jumlah peristiwa nikah tahun ini menjadi bukti bahwa masyarakat semakin memahami pentingnya batas usia perkawinan sesuai aturan hukum," pungkasnya.